Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Presiden telah menerima laporan soal kasus yang menjerat Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri. Keduanya jadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dlaporkan oleh hakim Sarpin Rizaldi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, ada kemungkinan pimpinan KY dan Kapolri akan dipertemukan dalam kesempatan itu oleh Presiden meski tidak secara khusus membahas soal kasus pidana.
Selain petinggi KY dan Kapolri, sejumlah pimpinan lembaga negara dijadwalkan akan hadir dalam acara buka puasa bersama nanti. Presiden yang didampingi para menteri Kabinet Kerja juga mengundang para duta besar negara sahabat.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengungkapkan bahwa Suparman dan Taufiq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh Hakim Sarpin Rizaldi.
Sarpin melaporkan kedua petinggi Komisi Yudisial pada pertengahan Maret lalu. Para Komisioner dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP tentang Pencamaran Nama Baik sementara Pasal 311 KUHP soal Pemfitnahan. (Baca juga: Komisioner KY Anggap Aneh Penetapan Tersangka Dirinya)
Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para Komisioner yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di media massa. Pernyataan tersebut, menurut Sarpin, dimuat di media cetak dan elektronik.
Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak.
Dalam somasinya, Sarpin memperingatkan para pihak yang dinilai merugikan nama baiknya untuk segera meminta maaf.
"Meminta maaf secara terbuka kepada klien kami melalui media cetak, media elektronik, paling lambat tujuh hari sejak somasi kami sampaikan," kata pengacara Sarpin, Hotma Sitompoel di Jakarta, 13 Maret lalu. (sur)