"Kami profesional dalam penanganan ini, tidak ada kriminalisasi apalagi rekayasa," kata Budi saat ditemui di Mabes Polri, Senin (13/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hukum ini berlaku sama terhadap siapapun, jangan dilibatkan apakah menyangkut instansi atau tidak," katanya.
"Kami tak campur tangan dengan masalah mediasi, yang penting bagi kami adalah proses penyidikan itu," ujar Budi.
Sebelumnya Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Hakim Sarpin Rizaldi pada pertengahan Maret lalu. Para Komisioner dilaporkan dengan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah. (Baca juga: Komisioner KY Anggap Aneh Penetapan Tersangka Dirinya)
Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para Komisioner yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah. Sarpin dinilai bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pernyataan tersebut dimuat di media cetak dan elektronik.
Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusan praperadilan Budi Gunawan.
Dalam somasinya, Sarpin memperingatkan para pihak yang dinilai merugikan nama baiknya untuk segera meminta maaf melalui media massa. (sur)