Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Muktamar Surabaya kembali menggelar rapat pimpinan nasional. Ini merupakan papimnas kedua yang dilaksanakan oleh PPP yang digawangi oleh Rohamurmuziy. Adapun yang hadir dalam Rapimnas ini adalah seluruh pengurus harian dan seluruh ketua wilayah.
Wakil Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengungkapkan ada tiga agenda yang akan dibahas dalam Rapimnas yang diselenggarakan di Hotel Bidakara, Jakarta. Agenda pertama adalah mendengarkan kesiapan struktur dibawah terkait pilkada.
Arsul mengatakan, setelah itu PPP juga akan membahas mengenai perkembangan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Diketahui, PT TUN membatalkan gugatan yang diajukan oleh PTUN, yakni meminta untuk dianulirkannya Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM atas kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan berbeda, Ketua DPP PPP Rusli Effendi mengatakan antusiasme kader partai semakin luar biasa, setelah putusan PT TUN. "Dari proses seleksi, sekarang sudah ada 157 calon dan 51 nya adalah incumbent," ujar Rusli, Senin (13/7).
Agenda ketiga yang akan dibahas adalah mengenai pencalonan kepala daerah dari partai bersengketa di dua berkas yang berbeda turut menjadi pembahasan dalam Rapimnas ini.
Meski putusan PT TUN soal PPP sudah keluar, bukan berarti islah partai berlambang kabah ini akan mulus. Sekjen PPP kubu Muktamar Jakarta alias kubu Djan Faridz Achmad Dimyati Natakusumah mempertanyakan dasar pertimbangan putusan PTTUN. Menurut Dimyati putusan PT TUN soal PPP berdasarkan pertimbangan politik, bukan hukum. Untuk itu, dia meminta kader PPP untuk tenang karena kubu Muktamar Jakarta akan mengajukan kasasi atas putusan PT TUN ini.
Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan KPU dapat menerima pencalonan dari partai yang memiliki dualisme di internalnya, apabila dua pimpinan internal partai menandatangani pasangan calon kepala daerah yang sama di dua berkas yang berbeda. Husni menekankan KPU tidak akan menerima pencalonan apabila dua kepengurusan mencalonkan nama yang berbeda.
(hel)