Wakil Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengungkapkan ada tiga agenda yang akan dibahas dalam Rapimnas yang diselenggarakan di Hotel Bidakara, Jakarta. Agenda pertama adalah mendengarkan kesiapan struktur dibawah terkait pilkada.
Arsul mengatakan, setelah itu PPP juga akan membahas mengenai perkembangan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Diketahui, PT TUN membatalkan gugatan yang diajukan oleh PTUN, yakni meminta untuk dianulirkannya Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM atas kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agenda ketiga yang akan dibahas adalah mengenai pencalonan kepala daerah dari partai bersengketa di dua berkas yang berbeda turut menjadi pembahasan dalam Rapimnas ini.
Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan KPU dapat menerima pencalonan dari partai yang memiliki dualisme di internalnya, apabila dua pimpinan internal partai menandatangani pasangan calon kepala daerah yang sama di dua berkas yang berbeda. Husni menekankan KPU tidak akan menerima pencalonan apabila dua kepengurusan mencalonkan nama yang berbeda.
(hel)