Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengimbau agar partai politik (parpol) yang masih punya masalah internal segera menyelesaikan masalahnya agar bisa mengikuti Pilkada serentak 2015 dengan lancar.
Husni mengatakan ada dua opsi bagi parpol yang kini masih punya berkonflik secara internal. Ia mengatakan pihaknya berpegangan pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Yang pertama, menunggu proses hukum di pengadilan selesai. Kemudian partai membentuk lagi kepengurusan sesuai dengan putusan pengadilan," kata Husni saat diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, melakukan islah antara dua pihak yang bersengketa. Apabila keputusan tersebut berbeda dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), maka pengurus partai harus mendaftar ulang ke Kemenkumham.
Husni mengatakan semua proses berujung pada legalitas dari Kemenkumham. Ia berpendapat KPU adalah
user dari SK Kemenkumham tersebut.
"Namun saya tegaskan bahwa KPU tidak memihak. Kita lihat saja sampai dengan 26-28 Juli (masa pendaftaran Pilkada serentak 2015), apakah parpol tersebut mau ikut aturan atau tidak," kata Husni.
Ia berjanji KPU akan tetap independen di tengah dinamika yang terjadi di parpol tersebut. "Parpol itu akan menyelesaikan masalahnya sendiri karena banyak tokoh yang berpengalaman dan politisi senior," ujarnya.
Senada dengan Husni, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman berharap parpol yang masih punya masalah internal tersebut segera memperbaiki diri. "Kami imbau agar parpol tersebut dengan jiwa besarnya bisa menyelesaikan persoalannya sendiri dengan baik," katanya.
(hel)