Husni mengatakan ada dua opsi bagi parpol yang kini masih punya berkonflik secara internal. Ia mengatakan pihaknya berpegangan pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Yang pertama, menunggu proses hukum di pengadilan selesai. Kemudian partai membentuk lagi kepengurusan sesuai dengan putusan pengadilan," kata Husni saat diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Husni mengatakan semua proses berujung pada legalitas dari Kemenkumham. Ia berpendapat KPU adalah user dari SK Kemenkumham tersebut.
Ia berjanji KPU akan tetap independen di tengah dinamika yang terjadi di parpol tersebut. "Parpol itu akan menyelesaikan masalahnya sendiri karena banyak tokoh yang berpengalaman dan politisi senior," ujarnya.
Senada dengan Husni, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman berharap parpol yang masih punya masalah internal tersebut segera memperbaiki diri. "Kami imbau agar parpol tersebut dengan jiwa besarnya bisa menyelesaikan persoalannya sendiri dengan baik," katanya. (hel)