"Tidak boleh dikait-kaitkan dengan itu, tidak fair. Penegakan hukum harus fair, tidak melihat kemana-mana," kata Budi di Istana Kepresidenan kemarin.
Sebuah kasus menurutnya harus dilihat pokok permasalahannya. Jika dikaitkan dengan banyak hal seperti praperadilan tersebut, masalah menurutnya akan rumit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menuturkan, proses penetapan tersangka itu dilihat dari laporan, alat bukti, dan pemeriksaan saksi. Jika nantinya dari unsur-unsur tersebut telah terpenuhi, maka dinaikkan ke tingkat penetapan sebagai tersangka. (Baca juga: Bareskrim Bersikeras Periksa Komisioner KY Sebelum Lebaran)
Sedangkan saksi ahli polisi yang memiliki kewenangan, ucap Buwas, baru akan tampil nanti di persidangan, karena identitasnya harus dijaga agar tidak mengalami berbagai intimidasi.
Sebelumnya, Buwas mengungkapkan bahwa Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner Taufiqurrohma Syahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh Sarpin. (Baca juga: KY Minta Hakim Sarpin Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik)
Sarpin melaporkan kedua petinggi Komisi Yudisial pada pertengahan Maret lalu. Para Komisioner dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP tentang Pencamaran Nama Baik sementara Pasal 311 KUHP soal Pemfitnahan.
Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para Komisioner yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di media massa. Pernyataan tersebut, menurut Sarpin, dimuat di media cetak dan elektronik.
Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak.
Dalam somasinya, Sarpin memperingatkan para pihak yang dinilai merugikan nama baiknya untuk segera meminta maaf melalui media massa. (sur)