Ganja, Ekstasi dan Dolar Diamankan saat Penangkapan Vitalia

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Selasa, 14 Jul 2015 13:01 WIB
Dari tujuh orang yang diamankan, empat di antaranya sudah jadi tersangka. Sementara Vitalia meski belum jadi tersangka tapi sudah positif menggunakan ekstasi.
Vitalia Sesha (Dok: Detik.com)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah barang bukti diamankan petugas Polsek Pademangan dan Polres Jakarta Utara di lokasi penangkapan artis Vitalia Sesha. Model majalah dewasa itu ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Ancol bersama enam orang rekannya, Sabtu (11/7) sore lalu.

Menurut Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi, barang bukti yang diamankan petugas salah satunya ada 2,91 gram ganja dan satu butir ekstasi.

"Ada juga 54 butir pil Happy Five, tiga bungkus ketamine, dan satu alat hisap ganja," kata Susetio di Polsek Pademangan, Jakarta Utara Selasa (14/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain barang bukti tersebut, petugas menurut Susetio juga mengamankan uang US$ 100 dan dua tas merek terkenal.

Tujuh orang yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif petugas. Empat orang di antaranya sudah jadi tersangka kepemilikan narkotik yakni PF, DC, MF dan YWSK.

Keempatnya dijerat dengan pasal 111 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. (Baca juga: Ditangkap di Hotel, Vitalia Sesha Positif Gunakan Ekstasi)

Sementara tiga orang lainnya yakni CK, SR dan Vitalia belum jadi tersangka. Tapi meski belum jadi tersangka, hasil tes urine membuktikan bahwa mereka mengonsumsi narkotik.

Ini bukan kali pertama Vitalia dikaitkan dengan pelanggaran hukum di Indonesia. Nama Vityalias sebelumnya pernah dikaitkan dengan nama Ahmad Fathanah, terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Kedekatan Vitalia dengan Fathanah bahkan pernah hampir menuju pelaminan lantaran ia pernah dilamar meski akhirnya lamaran tersebut ditolak.

Saat bersaksi di persidangan Fathanah, Vitalia mengaku diberi banyak hadiah, mulai dari gaun berharga Rp 10 juta, cincin seharga Rp 20 juta, hingga mobil sedan seharga Rp 141 juta. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER