Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Sub Direktorat II Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Djoko Purwanto. Dia mengatakan, penggeledahan dilakukan sejak 13.30 WIB hari ini, Selasa (7/7), di Pondok Melati, Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sudah kedapatan memeras bandar narkotik, PN tidak lantas dipecat oleh kepolisian. Keputusan itu, masih harus menunggu sidang etik yang hingga kini belum dilakukan.
Dia pun tidak mau menyimpulkan terlebih dahulu apakah PN telah melanggar kode etik Polri atau tidak. Pihaknya akan menerapkan asas praduga tidak bersalah.
PN ditahan oleh penyidik setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Kamis (25/6).
Perwira menengah itu diketahui bertugas di Direktorat Narkotika Badan Reserse Kriminal Polri. Saat sedang melakukan penindakan, Mei lalu, dia diduga telah menerima uang Rp3 miliar dari Rp5 miliar yang dijanjikan pemilik diskotek di Bandung. Namun, akhirnya PN diciduk rekan satu institusinya sendiri sebelum sempat menuntaskan perjanjian dengan sang bandar. (sip)