Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisan Resor Kota Depok masih mendalami motif perampokan yang menewaskan wartawati Noer Baety Rofiq (44). Meski dugaan sementara Baety dibunuh karena memergoki perampok yang membobol rumahnya di Bojonggede, polisi mengakui ada kejanggalan dalam perampokan tersebut.
Kejanggalan ada pada barang-barang rampokan yang diambil tersangka, antara lain empat ponsel, dua kamera pocket, dompet, buku berisi kartu-kartu nama, alat perekam suara atau recorder, laptop, dan sejumlah uang.
Beberapa barang yang berkaitan dengan profesi Baety selaku wartawati itu, misal kartu nama dan recorder, tak menghasilkan duit banyak jika dijual. “Itu memang enggak laku. Makanya kami masih dalami dan kembangkan kasus ini. Waktu diperiksa, pelaku bilang membawa barang-barang itu karena panik,” kata Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Dwiyono di Markas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin (20/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dini hari tadi, tim gabungan Polresta Depok dan Polda Metro Jaya menangkap tiga berinisial S (20), P (20), dan H (22) di tiga lokasi berbeda di wilayah Depok. Dari ketiga tersangka itu, polisi menyita sejumlah barang bukti.
"Ketiganya pelaku utama perampokan dengan kekerasan yang menyebabkan korban berinisial N (Noer Baety) tewas. Motif sementara karena para pelaku ingin memiliki uang lebaran dengan merampok, kemudian menjual barang rampokannya," ujar Dwiyono.
Dari hasil interogasi sementara terhadap ketiga pelaku, diketahui mereka telah merencanakan perampokan di rumah Baety setelah melakukan pemantauan sebelumnya. "Salah satu tersangka merupakan kuli bangunan yang bekerja di sekitar tempat tinggal korban," ujar Dwiyono. (Baca:
Pembunuh Wartawati di Depok Berkomplot, Satu Masih Buron)
Dari hasil visum, keterangan para saksi, dan olah tempat kejadian perkara yang dilakukan Polresta Depok di rumah Noer Baety, korban diketahui telah tewas dua minggu sebelum ditemukan pada Sabtu (18/7).
Satu pelaku lagi berinisal D (25) yang diduga sebagai otak perampokan tersebut kini masih buron namun sudah diketahui keberadaannya.
Para tersangka kini dijerat Pasal 365 Jo 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan atau Kejahatan terhadap Nyawa dan atau Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 15 tahun.
Lisa, teman almarhum Baety semasa kuliah di Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP), Jakarta, sempat meyakini Baety tak menjadi korban perampokan, sebab perhiasan kawannya itu tak ikut hilang.
Barang-barang Baety yang dirampok diyakini Lisa berisi data investigasi berita yang sedang digarap almarhum. Menurut Lisa, Baety sedang intens menginvestigasi kematian mahasiswa Universitas Indonesia, Akseyna Ahad Dori (18). Hal tersebut diketahui Lisa dari perbincangannya dengan Baety melalui pesan singkat sebelum Baety tewas.
(agk)