Kejanggalan ada pada barang-barang rampokan yang diambil tersangka, antara lain empat ponsel, dua kamera pocket, dompet, buku berisi kartu-kartu nama, alat perekam suara atau recorder, laptop, dan sejumlah uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiganya pelaku utama perampokan dengan kekerasan yang menyebabkan korban berinisial N (Noer Baety) tewas. Motif sementara karena para pelaku ingin memiliki uang lebaran dengan merampok, kemudian menjual barang rampokannya," ujar Dwiyono.
Dari hasil visum, keterangan para saksi, dan olah tempat kejadian perkara yang dilakukan Polresta Depok di rumah Noer Baety, korban diketahui telah tewas dua minggu sebelum ditemukan pada Sabtu (18/7).
Satu pelaku lagi berinisal D (25) yang diduga sebagai otak perampokan tersebut kini masih buron namun sudah diketahui keberadaannya.
Para tersangka kini dijerat Pasal 365 Jo 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan atau Kejahatan terhadap Nyawa dan atau Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 15 tahun.
Lisa, teman almarhum Baety semasa kuliah di Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP), Jakarta, sempat meyakini Baety tak menjadi korban perampokan, sebab perhiasan kawannya itu tak ikut hilang.
Barang-barang Baety yang dirampok diyakini Lisa berisi data investigasi berita yang sedang digarap almarhum. Menurut Lisa, Baety sedang intens menginvestigasi kematian mahasiswa Universitas Indonesia, Akseyna Ahad Dori (18). Hal tersebut diketahui Lisa dari perbincangannya dengan Baety melalui pesan singkat sebelum Baety tewas. (agk)