Menurut Badrodin, pasal-pasal yang mungkin akan dikenakan antara lain adalah Pasal 406 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perusakan barang milik orang lain dan penodaan agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini masih dalam proses penyelidikan. Silakan (Polda Papua) periksa saksi-saksi. Nanti setelah KKR (Kebaktian Kebangunan Rohani jemaat Gereja Injili di Indonesa) selesai, baru kami periksa panitia yang terlibat," ujar Badrodin.
Yotje tidak berkomentar banyak mengenai tragedi Tolikara. Dia hanya meminta masyarakat di Papua maupun luar Papua untuk tidak menyebarkan informasi yang bersifat provokatif dan menyulut kembali pertikaian di Papua. (Baca juga: Kapolri Kantongi Calon Tersangka Tolikara)
"Sebaiknya tunggu hasil pemeriksaan tim saya yang sedang bekerja," kata Yotje.
Sebelumnya, sejumlah massa membubarkan jemaat salat Idul Fitri dan membakar bangunan-bangunan di sekitarnya, termasuk musala. Massa tersebut diduga berasal dari GIDI. (Baca: Pemerintah akan Biayai Pembangunan Masjid Rusak di Tolikara)
Insiden berawal dari surat edaran yang dikeluarkan GIDI yang melarang umat Islam untuk menggunakan pengeras suara saat beribadah. Alasannya, lokasi salat Id di Tolikara berjarak sekitar 250 meter dari tempat dilangsungkannya Seminar dan Kebaktian Kebangunan Rohani Injili Pemuda Tingkat Pusat yang dihadiri sekitar 2.000 orang pemuda GIDI dari berbagai daerah.
Badrodin Haiti mengatakan akar masalah insiden Tolikara salah satunya berada pada miskomunikasi antara polisi, GIDI, dan Bupati Tolikara. (Baca Kapolri: Ada Putus Komunikasi Polres, Gereja, Bupati Tolikara) (sip)