"Penunjukan Pak OC Kaligis sebagai kuasa hukum oleh Saudara Fuad tidak melalui persetujuan dan atau bukan atas dorongan dari Bapak Gatot," ujar Razman di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka yang tertangkap tangan bersama uang sejumlah US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu di ruangan hakim lantas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan pengacara M Yagari Bhastara.
Terkait hubungan Gatot dengan OC Kaligis, menurut Razman, "Dalam dua tahun terakhir, Pak Gatot memiliki kerjasama dengan Pak OC Kaligis dalam memberikan penyuluhan hukum di daerahnya. Itu sah-sah saja."
Gatot, kata Razman, tidak tahu soal pemberian uang dari Geri terhadap para hakim dan panitera PTUN Medan tersebut. "Seperti statement Pak OC Kaligis, kasus suap ini tidak melibatkan Gatot," ujarnya. (Baca: OC Kaligis Mengaku Tak Kenal Istri Muda Gubernur Gatot)
OC Kaligis juga mengaku sempat mengingatkan Geri untuk berhati-hati soal uang. (Baca: OC Kaligis Pernah Ingatkan Anak Buah Hati-hati Soal Uang)
Rabu kemarin (22/7), Gubernur Gatot diperiksa selama 12 jam oleh KPK sejak pagi hingga malam hari. Usai diperiksa, Gatot menegaskan tak terlibat dalam suap-menyuap di PTUN Medan itu. (obs/agk)