Budi menegaskan keempat orang yang diperiksa masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti telah mengatakan ada kemungkinan akan menetapkan keempat orang saksi tersebut sebagai tersangka, kemarin. (Ikuti Fokus: Damai Terusik di Tolikara)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menampik ketika ditanyai apakah keempat orang tersebut berasal dari kalangan pejabat. Selebihnya, Budi tidak menjelaskan lebih jauh mengenai orang-orang tersebut. (Baca selengkapnya: Pendeta GIDI dan Imam Masjid Saling Peluk di Tolikara)
Kemarin, Badrodin mengatakan akan ada tiga sampai empat orang calon tersangka insiden ini. Dia mengatakan, kemungkinan para calon tersangka akan ditingkatkan status hukumnya pada hari itu juga.
Badrodin tidak mengatakan dari kalangan mana maupun peran orang tersebut. Ketika ditanyai apakah ini terkait dengan pengakuan Gereja Injili di Indonesia (GIDI) soal surat edaran yang membatasi kegiatan agama umat Islam, Badrodin menampik.
"Kami kaitkan tidak langsung mengatakan kalau itu terkait dengan surat edaran, oleh karena itu dari pelaku nanti yang kita lakukan pemeriksaan, mudah-mudahan ada penjelasan-penjelasan terkait dengan itu," ujarnya. "Kita tidak bisa menuduh sebelum ada bukti yang menguatkan." (Baca juga: Kapolri: Tersangka Kerusuhan Tolikara Empat Orang)
Pada Hari Raya Idul Fitri Jumat pekan lalu, sekelompok orang menyerang dan melempari jemaah salat Id di Tolikara, Papua. Massa yang diduga jemaah GIDI itu juga melakukan pembakaran terhadap puluhan bangunan di lokasi, termasuk musala.
Dalam proses pengamanan insiden tersebut, satu orang tewas terkena peluru aparat. Sementara 12 orang lainnya luka-luka. Akibat peristiwa ini sedikitnya 153 orang saat ini menjadi pengungsi karena tempat tinggal mereka rusak. (sip)