Jakarta, CNN Indonesia -- Wali Kota Jakarta Selatan Syamsudin Noor mengatakan total pelanggar ketertiban umum di wilayah Jakarta Selatan selama tiga tahun terakhir sejak 2013 mencapai 1.308 orang. Sementara itu, terdapat 1.498 orang yang sudah dibawa ke pengadilan akibat pelanggaran ketertiban umum juga kebersihan.
"Selama tiga tahun terakhir kami sudah giat melakukan kegiatan ini. Total ada 1.498 orang yang kami kenakan tindakan operasi tangkap tangan. Ini adalah operasi tipiring (tindak pidana ringan) tertinggi di Indonesia," kata Syamsudin saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (24/7).
Syamsudin mengklaim operasi tipiring tersebut merupakan jumlah terbesar di seluruh Indonesia. Lebih jauh, dia merinci pada 2015, jumlah orang-orang yang melanggar ketertiban umum sebanyak 405 orang. Mereka, kata Syamsudin, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, untuk 2014, Syamsudin mengatakan terdapat 595 pelanggar ketertiban umum dan untuk 2013 sebanyak 308 orang pelanggar ketertiban umum.
"Untuk pelanggar ketertiban umum pada 2015 diantaranya yang melanggar hunian kost ada 37 orang, penjual minuman beralkohol 1 orang, dan merokok di tempat umum kami tindak 5 orang," ujar Syamsudin.
Sementara itu, jumlah pelanggar Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang kebersihan untuk 2015 mencapai angka 81 orang. Sedangkan pada 2014, jumlah pelanggar perda kebersihan berjumlah 23 orang dan pada 2013 berjumlah 86 pelanggar.
Artinya, dalam kurun waktu 3 tahun, ada 910 orang yang melakukan pelanggaran kebersihan. Salah satu pelanggaran yang sering dilakukan orang-orang tersebut termasuk buang sampah sembarangan.
(utd)