Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Sekretaris Partai Demokrat Saan Mustopa mengaku siap maju dalam Pilkada Karawang 2015 lalu. Namun, anggota Komisi II DPR RI ini tidak menggunakan perahu partainya, melainkan disokong oleh Partai NasDem, Partai Golkar dan Partai Gerindra.
Kepada CNN Indonesia ia mengaku, besar harapan agar Partai Demokrat bisa memberi dukungan kepadanya, karena tidak bisa dipungkiri partai berlambang mercy ini telah membesarkan namanya.
"Harapannya Demokrat mendukung saya, seperti itu. Tapi sampai kini saya belum tahu kemana rekomendasi partai (Demokrat)," kata Saan, Sabtu (25/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saan akan maju dengan pasangannya Iman Sumantri yang merupakan Sekretaris Daerah Karawang dan akan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah Karawang, Minggu (26/7) esok, atau di awal hari pertama pendaftaran pilkada dibuka.
"Jika saya tetap maju, saya belum tahu nasib di Demokrat. Tapi mudah-mudahan tidak (dipecat), malah mendukung." ujarnya.
Terkait proses mundurnya ia dari jabatan anggota DPR RI, sesuai dengan aturan yang berlaku, Saan mengaku tengah mengurus segala bentuk administrasi kemundurannya, setelah memprosesnya di KPU.
"Intinya besok datang ke KPU (daftar). Ini baru proses mundur dari anggota DPR."
Pikir UlangJuru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul menyayangkan langkah kader partai-nya Saan Mustopa maju ke putaran Pilkada 2015 namun bukan dengan Partai Demokrat.
"Partai Demokrat hargai usaha Saan, partai memang punya survei, dan ada kader partai kami yang lebih di atas, beliau dalam polling menduduki suara di bawah," kata Ruhut saat dihubungi CNN Indonesia, Jakarta, Sabtu (25/7).
Langkah ini dirasa Ruhut harus dipertimbangkan ulang, mengingat jika Saan harus maju ke putaran Pilkada maka harus melepas keanggotan DPR-nya sesuai dengan putusan MK yang mengharuskan legislator mundur dari kursi-nya jika maju dalam putaran Pilkada 2015.
"Putusan MK sudah jelas mengatur masalah keanggotan DPR kan? lalu jika mundur dan maju (Pilkada) yakin menang?" ujar Ruhut.
Sesuai dengan Putusan MK dalam pasal 7 huruf s UU Pilkada yang menyatakan pengunduran diri sejak calon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPU atau KIP sebagai calon kepala atau wakil kepala daerah bagi anggota legislatif.
“Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: mengundurkan diri sejak calon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPU/KIP sebagai calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota, dan calon Wakil Walikota bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” kata Ketua MK Arief Hidayat membacakan amar putusan, Rabu (08/07).
(pit)