Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Gubernur Sumatera Utara, Razman Arif Nasution, membenarkan OC Kaligis mendapatkan fasilitas alat transportasi berupa mobil dari kliennya, Gatot Pudjo Nugroho.
Hanya saja, dia tidak mengetahui jika mobil tersebut digunakan oleh anak buah OC yakni M Yagari Bhastara Guntur alias Geri saat bertemu hakim PTUN Medan.
"Ketika di Medan, memang Pak OC Kaligis itu diberikan fasilitas berupa mobil. Itu karena Pak OC Kaligis merupakan pengacara pribadi Pak Gatot, kalau untuk itu (digunakan Geri untuk bertemu hakim) saya tidak tahu," kata Razman, ketika dihubungi CNN Indonesia pada Selasa (28/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Gatot juga menganggap pemberian fasilitas bukan sebagai masalah yang besar. Dia pun mengaku tak mengetahui saat ditanya merek mobil yang diberikan kliennya kepada OC.
Pengacara kenamaan itu disebut-sebut menerima kendaraan berupa toyota Alphard dan Fortuner
Sebelumnya, kuasa hukum M Yagari Bhastara Guntur, Haerudin Massaro mengungkapkan ketika bertemu dengan hakim PTUN Medan, kliennya mengaku menggunakan mobil toyota Alphard milik Gatot Pudjo Nugroho.
Haerudin mengatakan Geri mengakui hal itu kepada penyidik KPK.
"Pada 5 Juli ketika di Medan, OC Kaligis, Geri dan Indah di jemput alphard warna hitam dengan plat nomor BK 14 GE milik Gubernur Sumut. Hari itu juga diantar ke PTUN pakai mobil itu," kata Haerudin, saat dikonfirmasi CNN Indonesia.
Namun, Haerudin tidak mengetahui kepemilikan mobil toyota fortuner yang digunakan Geri dalam operasi tangkap tangan oleh KPK. Menurutnya, mobil toyota fortuner tersebut sudah disita oleh KPK.
Pemprov Sumut diketahui memang menggandeng kantor OC Kaligis dalam mengajukan gugatan ke PTUN terkait penyelidikan kasus bansos oleh Kejati Sumut.
Gubernur Gatot yang sudah dua kali diperiksa KPK mengatakan tidak tahu menahu dan juga menolak tuduhan keterlibatannya dengan persoalan penyuapan kepada tiga hakim PTUN Medan ini.
(meg)