Hal ini disampaikannya menanggapi upaya Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham, Senin (27/7), yang meminta kelonggaran kepada KPU terkait pencalonan dari partai bersengketa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan catatan, pasangan calon dan koalisi partai yang mengajukan harus sama. KPU akan mengembalikan berkas pencalonan tersebut apabila pasangan calon dan koalisi partai pendukung berbeda.
Oleh sebab itu, ia mengatakan pendaftaran pasangan calon partai bersengketa tetap harus dilakukan secara bersamaan. Hal itu dilakukan agar KPU Daerah dapat mengetahui pencalonan itu memang telah disepakati oleh dua pihak yang berseteru.
Sebelumnya, Idrus meminta KPU untuk memberikan keringanan dalam pendaftaran pasangan calon. Ia meminta agar surat pencalonan dari dua pihak yang berseteru tidak harus diberikan secara bersamaan.
"Itu kan hanya teknis, bukan prinsip," ucap Idrus kemarin. (Baca: Idrus Marham: Persoalan Hukum Tak Ganggu Persiapan Pilkada)
Ia lantas memberikan contoh misalnya pihak Aburizal Bakrie memasukkan berkas tidak berbarengan dengan Agung Laksono, KPU bisa menerima rekomendasi tersebut dengan catatan calon yang diajukan sama. Idrus mengatakan, apabila setelah diverifikasi ternyata calonnya berbeda, baru KPU menolak pendaftarannya.
(obs)