Usai menjalani pemeriksaan secara intensif sejak pukul 09.00 WIB, Dasep keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 17.00 WIB. Kemeja batik biru yang dikenakan olehnya kini dilapisi rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna merah muda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Turin, penyidik sudah mengantongi alat bukti dan keterangan saksi yang menguatkan posisinya sebagai tersangka kasus mobil listrik.
Dasep merupakan rekanan dari pihak swasta yang ditunjuk Dahlan Iskan untuk menggarap proyek mobil listrik. Pengadaan itu sedianya ditujukan untuk ajang pamer di ajang APEC 2013. Namun mobil yang dibiayai oleh tiga perusahaan BUMN itu mangkrak di tengah jalan. (Baca juga: Daya Tempuh Mobil Listrik Dahlan Tak Sampai 30 KM)
Turin mengatakan dari total Rp 32 miliar dana yang dikucurkan, Dasep sudah mengantongi sekitar 92 persn pembayaran. Kegagalan proyek itu dinilai sebagai kerugian negara sehingga dijadikan dasar oleh tim penyidik pidana khusus untuk menetapkan Dasep sebagai tersangka.
Selain Dasep, pihak kejaksaan juga telah menetapkan anak buah Dahlan Iskan di Kementerian BUMN, Agus Suherman. Saat kasus bergulir, Agus berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dan menjabat kepala Bidang Program Kemitraan & Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN. Turin mengatakan penahanan untuk tersangka Agus masih dalam pengkajian penyidik.
Sementara Dahlan sendiri baru berstatus sebagai saksi. Dahlan yang juga mantan Direktur Utama PLN ini sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. (sur)