Enam Gubernur Perkuat Komitmen Deklarasi Rio Branco

Tri Wahyuni | CNN Indonesia
Kamis, 30 Jul 2015 00:20 WIB
Rencananya, enam pemimpin daerah tersebut akan memperkuat Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) untuk mengendalikan penggunaan ruang dan tata kelola izin.
Pondok peladang terlihat di kawasan hutan lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Kerinci, Jambi, Rabu (13/5). Data Dinas Kehutanan setempat, dari total luas hutan lindung Jambi yang mencapai 2,1 juta hektare, sekitar 44,31 persennya atau 934 ribu hektarenya telah beralih fungsi menjadi kawasan bukan hutan. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Enam Gubernur yang telah menandatangani Deklarasi Rio Branco untuk mengurangi angka deforestasi (penggundulan atau penghilangan hutan) dan mengendalikan perubahan iklim pada tahun 2014, kembali melakukan pertemuan untuk menyatukan langkah dalam mengimplementasikan komitmen mereka.

Keenam gubernur tersebut berasal dari Provinsi Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Papua Barat, dan Papua. Dalam pertemuan tersebut setidaknya ada beberapa rencana aksi yang akan dilakukan keenam provinsi tersebut untuk melaksanakan Deklarasi Rio Branco.

Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis M.H, yang sekaligus bertindak sebagai juru bicara memaparkan ada tiga rencana kerja yang akan mereka lakukan untuk menunjukkan komitmennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencana kerja yang sudah kami susun antara lain memperkuat Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) untuk mengendalikan penggunaan ruang dan tata kelola izin," kata Cornelis dalam jumpa pers yang diadakan di Jakarta, Rabu (29/7).

Lebih lanjut Cornelis menjelaskan, mereka juga akan membangun kemitraan dengan sektor swasta untuk memastikan rantau pasok komiditas yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Mereka juga akan menjamin pembangunan rendah emisi yang inklusif dengan keterlibatan aktif masyarakat adat dan petani yang hidup di dalam dan di sekitar kawasan hutan.

Salah satu provinsi yang sudah memperkuat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) adalah Aceh. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Husaini Syamaun mengatakan di Aceh sudah ada tujuh KPH yang tersebar untuk menjaga dan melindungi hutan.

"KPH ini melindungi, menjaga mengamankan, menanam, memelihara, dan memanfaatkan hasil hutan," kata Husaini.

Menurut Husaini, pembentukan KPH ini membawa dampak yang baik bagi lingkungan hutan di Aceh. "Kami melihat justru setelah KPH ada, mereka banyak menangkap cukong kayu ilegal, masyarakat yang merambah hutan secara ilegal. Dulu tidak ada yang menangkap dan menangani," ujar Husaini.

Deklarasi Rio Branco menyepakati pengurangan deforestasi sebesar 80 persen pada tahun 2020. Keenam gubernur tersebut yang juga tergabung dalam Governor's Climate and Foreat Task Force (CGF) ini menargetkan pengurangan dedorestasi dari rata-rata 323.749 hektar menjadi rata-rata 64.749 hektar per tahun pada 2020 mendatang.

Tidak hanya Indonesia, Deklarasi Rio Branco juga ditandatangani oleh 29 negara bagian dan provinsi dari Brasil, Meksiko, Nigeria, Pantai Gading, Peru, Spanyol, dan Amerika Serikat. Lebih dari 25 persen dari hutan hujan tropis dunia berada di provinsi atau negara bagian anggota CGF. (meg)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER