Namun Tedjo tidak akan memaksa jika memang Sarpin enggan berdamai. "Sampai saat ini Pak Sarpin belum mau mencabut laporan. Itu hak beliau dan kami tak bisa memaksa," kata Tedjo saat ditemui di Jakarta, Rabu (29/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika dipertemukan nanti bisa ramai, setelah nanti oke baru dipertemukan. Orang lagi ramai masak dipertemukan, jangan dulu," ujarnya.
Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para Komisioner yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pernyataan tersebut dimuat di media cetak dan elektronik.
Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak.
Bahkan saat ini, Suparman dan Taufiq sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim. Keduanya pun kukuh bahwa kritik yang mereka lontarkan tak ada yang menyinggung pribadi Sarpin melainkan putusan yang Sarpin keluarkan sebagai hakim. (rdk)