Polda Periksa Mantan Dirjen Kemendag soal Suap Bongkar Muat

Eky Wahyudi | CNN Indonesia
Kamis, 30 Jul 2015 13:15 WIB
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Partogi Pangaribuan (tengah) didampingi Direktur Impor Thamrin Latuconsina (kanan) dan Kepala Pusat Humas Ani Mulyati menggelar media briefing , di Ruang Rapat Dirjen, Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (24/3). (Dok. Kemendag)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan.

Partogi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Partogi datang ke Mapolda Metro Jaya pukul 09.00 WIB. 

"Ya benar sedang ada pemeriksaan terhadap Partogi Pangaribuan. Masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kasubdit V Tipikor Dit Reskrimsus, AKBP Adjie Indra Dwiatma, pada Kamis (30/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Partogi dipanggil sebagai saksi untuk menjelaskan uang yang disita dari salah satu staf Direktorat Jenderal Daglu saat penggeledahan pada Selasa (28/7). (Lihat Juga: Polisi Periksa Dirjen Kemendag soal Temuan Uang Sin$ 40 Ribu)

Uang tersebut disita dari seorang berinisial R, yang merupakan salah satu staf Kepala Seksi di Direktorat Jenderal perdagangan luar negeri yang berjumlah US$40 ribu. (Baca Juga: Kasus Bongkar Muat Pelabuhan, Polisi Incar Kementerian Lain)

R merupakan salah satu orang yang diamankan aparat Polda Metro Jaya pada Selasa lalu. Aparat kepolisian sudah melakukan pemeriksaan untuk kepentingan berita acara pemeriksaan (BAP).

Selain melakukan pemeriksaan Partogi, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. "Ini kami lagi gelar perkara," kata dia. (Lihat Juga: Sistem Perizinan Ruwet Akar Masalah Bongkar Muat Pelabuhan)

Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok di Kementerian Perdagangan. (Lihat Juga: Rahmat Gobel Tunjuk Pejabat Pengganti Dirjen Luar Negeri)

Mereka yaitu, Kasubdit di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial I, seorang pekerja yang mengurus perusahaan importir berinisial N, dan seorang pekerja harian lepas (PHL) di Kementerian Perdagangan berinisial MU.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Rahmat Gobel telah menunjuk Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Karyanto Suprih sebagai pejabat sementara atau pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Keputusan tersebut diambil setelah tim Kapolda Metro Jaya menggeledah Gedung Kemendag. Pembebastugasan pejabat dilakukan untuk mempermudah Kepolisian menjalankan pemeriksaan atas kasus tersebut. (utd)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER