"Sidang akan dilanjutkan pada Senin (3/8) depan dengan agenda kesimpulan. Sementara putusan akan dibacakan pada Selasa (4/8) depan," kata Lendriaty saat menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Syarif Nahdi Sulaiman dari Kejaksaan Tinggi dinyatakan tidak bisa berperan sebagai saksi ahli karena ia merupakan penyidik dalam kasus dugaan korupsi yang membelit Dahlan. Karenanya, ia kemudian dihadirkan sebagai saksi fakta.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta menemukan kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 33,2 miliar. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan 15 tersangka terkait kasus tersebut.
Atas kelalaiannya, Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut, bos media ini dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan merugikan negara.
Dahlan kemudian menggugat status tersangka dirinya yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan 21 gardu induk tahun 2011-2013. Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mulai disidangkan perdana pada Senin lalu (27/7). (rdk)