Berdasarkan pantauan CNN Indonesia, hingga saat ini belum terlihat kehadiran tim kuasa hukum Dahlan dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Padahal, sidang diagendakan mulai pada pukul 10.00. (Baca juga: Kejaksaan Anggap Praperadilan Dahlan Gugur, Yusril Tak Terima)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut, mantan Direktur Utama PLN ini dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan merugikan negara. (Baca juga: Digugat Dahlan Iskan, Kejaksaan Tak Ambil Pusing)
Pada sidang sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini menghadirkan empat saksi ahli dan satu saksi fakta dalam sidang lanjutan praperadilan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.
Sebenarnya, Kejaksaan membawa enam orang untuk dijadikan saksi ahli. Namun, Hakim Lendriaty Janis tidak mengabulkan satu orang sebagai saksi ahli lantaran berkas terkait latar belakang dan keahlian yang bersangkutan tidak lengkap.
(sip)