Guru di Jakarta Diminta Adukan Persoalan Telat Gaji ke DPRD

Megiza | CNN Indonesia
Senin, 03 Agu 2015 13:26 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta mengaku tak tahu tentang terlambatnya pencairan gaji guru. Komisi E DPRD pun dipastikan membuka pintu mendengar keluhan para guru.
Sejumlah guru dan Staf kementerian saat mengikuti upacara peringatan Hari Guru Nasional di Kemenbuddikdasmen, Jakarta, Selasa 25 November 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana meminta para guru untuk mendatangi Komisi E DPRD untuk mengadu soal keterlambatan gaji yang saat ini mereka alami.

Bang Sani, sapaan akrab Triwisaksana, mengatakan para guru dapat menemui komisi terkait untuk menjelaskan masalah awal.

"Guru-guru silakan datang ke Komisi E supaya kami tahu duduk persoalannya. Kalau sudah tahu masalahnya apa, nanti akan dibantu dengan melakukan pemanggilan kepada Dinas Pendidikan," ujar Sani kepada CNN Indonesia, Senin (3/8). (Baca juga: Guru DKI: Puluhan Tahun Kerja, Baru Sekarang Gaji Telat Terus)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji memang pernah terlambat pada tahun-tahun sebelumnya. Namun, dia menyebut, baru tahun ini gaji guru molor dicairkan setiap bulannya.

"Dulu sih pernah ada, tapi enggak separah ini," katanya.

Masalah keterlambatan gaji guru ini, dinilai Sani, seharusnya tidak perlu terjadi. Meskipun beberapa pihak menyebut gaji guru telat karena APBD yang terlambat disahkan.

"Harusnya memang enggak perlu terlambat, karena dari awal tahun pun anggarannya sudah ada. Lagipula, kalau gaji dan tunjangan itu kan memang harus didahulukan," ujarnya. (Baca juga: Dinas Pendidikan DKI Akui Gaji Guru Terlambat)

Diketahui, sebuah surat tertanggal 31 Juli 2015 dengan kepala surat resmi Dinas Pendidikan telah diterima oleh sekolah-sekolah di Jakarta. Surat yang ditujukan kepada kepala seluruh pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta itu menyampaikan informasi tentang keterlambatan penerimaan gaji dan TKD (Tunjangan Kinerja Daerah).

Dalam surat yang ditandatangani oleh Arie tersebut dipaparkan mengenai tiga poin yang menjadi penyebab keterlambatan pencairan gaji.

Poin pertama adalah tentang penjelasan soal adanya rencana perubahan sistem aplikasi SIPKD (Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah), dari sistem lama ke sistem baru.

Dengan adanya perubahan tersebut, dijelaskan, sejak tanggal 23 Juli 2015 sistem input SPM (Surat Perintah Membayar) telah diblokir atau terkunci. Kedua, berdasarkan informasi BPKAD akan diadakan pelatihan kepada setiap SKPD terkait penerapan aplikasi baru tersebut. (Baca juga: Sejak Awal Tahun, Gaji Guru DKI Tak Tepat Waktu)

Sedangkan, poin ketiga dijelaskan mengenai belum didapatkannya informasi mengenai sampai kapan sistem aplikasi baru tersebut bisa digunakan.

Pada bagian akhir surat tersebut, tercantum permohonan maaf Dinas Pendidikan atas kemungkinan keterlambatan proses pencairan untuk pembayaran gaji bulan Agustus 2015, TKD bulan Juni 2015 dan Tunjangan Profesi. (meg/meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER