"Iya, kalau untuk surat pemberitahuan keterlambatan itu memang benar telah dikirimkan oleh Dinas. Kami beritahukan supaya mengerti," kata Arie kepada CNN Indonesia, Sabtu (1/8).
Meski mengakui adanya keterlambatan, namun Arie menyebut telatnya pembayaran gaji guru bukan merupakan kendali Dinas Pendidikan. Dia mengatakan, yang bertugas mengeluarkan gaji guru adalah Badan Kepegawaian Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin pertama adalah tentang penjelasan soal adanya rencana perubahan sistem aplikasi SIPKD (Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah), dari sistem lama ke sistem baru.
Dengan adanya perubahan tersebut, dijelaskan, sejak tanggal 23 Juli 2015 sistem input SPM (Surat Perintah Membayar) telah diblokir atau terkunci.
Kedua, berdasarkan informasi BPKAD akan diadakan pelatihan kepada setiap SKPD terkait penerapan aplikasi baru tersebut.
Sedangkan, poin ketiga dijelaskan mengenai belum didapatkannya informasi mengenai sampai kapan sistem aplikasi baru tersebut bisa digunakan.
Pada bagian akhir surat tersebut, tercantum permohonan maaf Dinas Pendidikan atas kemungkinan keterlambatan proses pencairan untuk pembayaran gaji bulan Agustus 2015, TKD bulan Juni 2015 dan Tunjangan Profesi.
"Saya terus berusaha untuk membantu penempatan proses pencairan dana tersebut dalam waktu sesegera mungkin," ujar Arie dalam penutup surat pemberitahuan tersebut. (meg)