Dinas Pendidikan DKI Akui Gaji Guru Terlambat

Megiza | CNN Indonesia
Sabtu, 01 Agu 2015 13:04 WIB
Rencana perubahan sistem aplikasi SIPKD yang baru disebut sebagai penyebab molornya pencairan gaji guru yang seharusnya diterima hari ini.
Sejumlah guru dan Staf kementerian mengikuti upacara peringatan Hari Guru Nasional di Kemenbuddikdasmen, Jakarta, Selasa 25 November 2014. Peringatan Hari Guru yang jatuh pada Tanggal 25 November ini mengusung tema
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman membenarkan tentang adanya keterlambatan pembayaran gaji guru. Gaji yang seharusnya diterima hari ini, ternyata belum dapat diterima oleh para guru di Ibu Kota, hingga waktu yang belum dapat ditentukan. 

"Iya, kalau untuk surat pemberitahuan keterlambatan itu memang benar telah dikirimkan oleh Dinas. Kami beritahukan supaya mengerti," kata Arie kepada CNN Indonesia, Sabtu (1/8).

Meski mengakui adanya keterlambatan, namun Arie menyebut telatnya pembayaran gaji guru bukan merupakan kendali Dinas Pendidikan. Dia mengatakan, yang bertugas mengeluarkan gaji guru adalah Badan Kepegawaian Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keterlambatan itu bukan dari kami (Dinas Pendidikan), penyebabnya silakan ditanya ke BKD, karena yang mengeluarkan uang kan dari sana," ujarnya.

Diketahui, sebuah surat tertanggal 31 Juli 2015 dengan kepala surat resmi Dinas Pendidikan telah diterima oleh sekolah-sekolah di Jakarta. Surat yang ditujukan kepada kepala seluruh pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta itu menyampaikan informasi tentang keterlambatan penerimaan gaji dan TKD (Tunjangan Kinerja Daerah).

Dalam surat yang ditandatangani oleh Arie tersebut dipaparkan mengenai tiga poin yang menjadi penyebab keterlambatan pencairan gaji.

Poin pertama adalah tentang penjelasan soal adanya rencana perubahan sistem aplikasi SIPKD (Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah), dari sistem lama ke sistem baru.

Dengan adanya perubahan tersebut, dijelaskan, sejak tanggal 23 Juli 2015 sistem input SPM (Surat Perintah Membayar) telah diblokir atau terkunci.

Kedua, berdasarkan informasi BPKAD akan diadakan pelatihan kepada setiap SKPD terkait penerapan aplikasi baru tersebut.

Sedangkan, poin ketiga dijelaskan mengenai belum didapatkannya informasi mengenai sampai kapan sistem aplikasi baru tersebut bisa digunakan.

Pada bagian akhir surat tersebut, tercantum permohonan maaf Dinas Pendidikan atas kemungkinan keterlambatan proses pencairan untuk pembayaran gaji bulan Agustus 2015, TKD bulan Juni 2015 dan Tunjangan Profesi.

"Saya terus berusaha untuk membantu penempatan proses pencairan dana tersebut dalam waktu sesegera mungkin," ujar Arie dalam penutup surat pemberitahuan tersebut. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER