“(Gubernur Gatot) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka OCK (OC Kaligis)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada CNN Indonesia di Jakarta, Selasa (4/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menjelaskan OC Kaligis merupakan kuasa hukum dari Gatot dan anak buahnya, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Achmad Fuad Lubis, saat melayangkan gugatan ke PTUN Medan.
Untuk memuluskan gugatan, transaksi suap pun diduga dilancarkan kepada tiga majelis hakim dan satu panitera PTUN Medan. Keempat orang tersebut tertangkap tangan menerima duit suap dari Geri pada Kamis (9/7) oleh tim penyidik KPK. Geri dan Kaligis diduga terlibat dalam penyuapan hakim.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, komisi antirasuan juga menyita duit suap senilai US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu di ruang hakim.
"Kami akan kooperatif (mengikuti penyidikan KPK)," kata pengacara Gatot, Razman Arif Nasution di Gedung KPK, Senin petang (3/8), usai kliennya dijebloskan ke tahanan.
Gatot dan istrinya telah diperiksa sebagai tersangka. "Ada beberapa fokus (penyidikan), yaitu pengembangan penyidikan terkait sumber uang suap. Selain itu kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas sumber uang suap itu selain Gubernur Sumut dan Evy Susanti," kata Indriyanto.
Gatot dan istrinya dikenai Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (agk)