Berbeda dari biasanya, kedua orang ini keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK". Tak lagi sebuah mobil Kijang Innova berwarna putih yang menjemputnya, melainkan mobil tahanan berwarna hitam. Gatot keluar dari Gedung KPK sekira pukul 21.00 WIB baru kemudian disusul oleh Evy. (Baca juga: Gatot Tersangka, Pengusutan Kasus Bansos Tak Berhenti)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, alasan pobyektif penahanan seorang tersangka adalah apabila ancaman hukuman yang dijeratkan lebih dari lima tahun. Seperti diberitakan sebelumnya, Gatot dan Evy diancam maksimal 15 tahun penjara.
Keduanya disangka menyuap tiga hakim dan satu panitera. Tiga hakim tersebut adalah Hakim Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan panitera Syamsir Yusfan.
Suap bermula ketika Gatot melalui anak buahnya, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Axhmad Fuad Lubis, melayangkan gugatan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke PTUN Medan. Pemerintah provinsi tak terima kejaksaan menyelidiki kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang diduga dilakukan pemerintah.
Gatot dan istrinya dikenai Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Baca juga: Gubernur Sumut dan Istri Gugat KPK di Praperadilan)
Dalam kasus yang sama, KPK telah menahan enam orang tersangka. Hakim Tripeni ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK; Hakim Amir Fauzi dibui di Rutan Polres Jakarta Pusat; Hakim Dermawan Ginting menghuni Rutan Polres Jakarta Selatan; dan Syamsir mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara itu, pengacara kondang sekaligus perantara suap OC Kaligis ditahan di Rutan Guntur, sedangkan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara menghuni Rutan KPK.
BACA FOKUS: Ini Soal Perkara Gubernur Gatot (hel)