Untuk menelusurinya, Dinas Pendidikan menurut Arie akan memanggil pemegang kartu tersebut. Orang tua siswa juga akan dimintai keterangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi yang diberikan bukan hanya pencabutan KJP. Bank DKI selaku penerbit kartu bisa memidanakan pelaku penyalahgunaan karena masuk kategori kejahatan perbankan.
Penyalahgunaan dana KJP ini ditemukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Dalam temuannya, Dinas Pendidikan menemukan ada dana KJP dipakai untuk hiburan karaoke, membeli bensin, motor, ponsel bahkan membeli emas.
Hingga saat ini penerima KJP berjumlah 489.150 siswa. Sebanyak 59,67 persen atau sekitar 291.900 orang berasal dari sekolah negeri. Sementara 40,33 persen lainnya atau 197.250 orang siswa berasal dari sekolah swasta.
Untuk memberikan bantuan pendidikan kepada ratusan siswa tersebut, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan Rp 2,3 triliun. (Baca juga: Lulung Ajak Ahok 'Ngopi Bareng' Bahas Soal Korupsi)
Pada tahap pertama, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menyiapkan dana sekitar Rp 1,9 triliun. "Untuk KJP yang cair sejak 29 Mei, sudah dicairkan. Sudah sebanyak Rp 956 miliar yang sudah dicairkan," kata Arie.
Agustus ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan membuka tahap kedua untuk pendaftaraan KJP berkaitan dengan tahun ajaran baru. Pembukaan pendaftaran KJP dilakukan untuk menyasar pelajar yang belum mendapatkan KJP pada tahap pertama lalu. (sur)