Polda Metro Jaya Gandeng KPK Soal Kepatuhan LHKPN

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 04 Agu 2015 17:16 WIB
Kepatuhan LHKPN dilakukan sebagai bentuk realisasi dari delapan quick wins Polri Tahun 2015, satu di antaranya soal pembentukan tim anti korupsi.
Sejumlah anggota Kepolisian Polda Metro Jaya mengikuti lepas-sambut Kapolda yang baru, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2015. Irjen Tito Karnavian kini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Unggung Cahyono yang dimutasi menjadi Asisten Operasi Kapolri. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminimalisir dan mencegah tindak pidana korupsi. Inspektur Pengawas Daerah Komisaris Besar Polisi Didit Prabowo mengatakan Polda Metro Jaya mengoptimalkan hal tersebut dengan mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Selain itu, Didi mengatakan penyerahan LHKPN dilakukan sebagai salah satu bentuk realisasi dari delapan quick wins Polri Tahun 2015. Poin tujuh dari program quick wins adalah pembentukan tim internal anti korupsi.

Setelah itu, lanjut Didi, dijabarkan dalam program prioritas Kapolri Nomor 2 tentang penataan kelembagaan dan meningkatkan budaya bersih anti korupsi, kolusi dan nepotisme.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama ini sudah, tapi belum optimal. Maka dengan adanya kerja sama kami akan meningkatkan upaya ini dengan target 100 persen?" Ujar Didi di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/8).

Berdasarkan hasil rekapitulasi penyampaian LHKPN per 22 Juli 2015, dari 1.307 wajib lapor LHKPN yang ada di Polda Metro Jaya, baru 578 (44.22 persen) yang telah melaporkan LHKPN. Sementara itu, sebanyak 729 orang (55.78 persen) sama sekali belum pernah mendaftarkan harta kekayaannya.

Dari 578 orang yang telah melaporkan LHKPN, sudah 467 yang datanya sudah diperbaharui sesuai dengan jabatan yang diemban saat ini. Sedangkan, 111 orang belum memperbaharui hal itu.

Adapun yang melaporkan harta kekayaannya, ujar Didi, adalah pejabat penyelenggara Polri dengan jabatan pejabat menengah, kepala satuan kerja, pengemban fungsi keuangan dan penyidik. Hal tersebut dijabarkan Kapolda melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2015.

Hal ini disambut baik KPK. Direktur LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa mengatakan berharap kerja sama ini dapat membantu mengawasi tindak pidana korupsi di internal Polda Metro Jaya.

"Jadi ke depan tingkat kepatuhan ini harus semakin meningkat," ujarnya. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER