DPR: Pemerintah Harus Tarik Secara Resmi Soal Revisi UU KPK

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 25 Jun 2015 14:54 WIB
Desmond mengatakan pertemuan untuk membahas pencabutan rencana revisi UU KPK yang baru saja resmi masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2015.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Ade Komaruddin (kanan), bersama anggota DPR pendukung usul hak interpelasi Bambang Soesatyo (kiri), Misbakhun (tengah), Aboebakar Al-Habsyi (kedua kiri) dan Desmond J Mahesa (kedua kanan), berfoto bersama saat akan memberi keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11). ANTARA FOTO/Ismar Patrizki
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI Desmond Junaidi Mahesa mengatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly harus melakukan pertemuan secara resmi kembali bersama DPR apabila pemerintah memang menolak revisi Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Desmond mengatakan pertemuan tersebut untuk membahas pencabutan rencana revisi UU KPK yang baru saja resmi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015.

"Pemerintah harus rapat dengan Komisi III bikin catatan tidak setuju, baru dipertimbangkan," ujar Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/6). (Baca: Jokowi akan Terbitkan Surat Presiden soal Revisi UU KPK)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, revisi UU KPK menjadi inisiatif dari DPR. Melalui Baleg, revisi UU KPK masuk dalam daftar panjang prolegnas periode 2015-2019. Namun hal tersebut berubah, ketika Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melakukan rapat kerja bersama dengan Badan Legislasi DPR.

Dalam pembahasan tersebut, Ketua Baleg Sareh Wiyono mengatakan Baleg menyetujui usulan pemerintah yang meminta revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015 menggantikan revisi UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah.

Sareh menyatakan sebenarnya Baleg tidak menyetujuinya lantaran revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2014-2019 dan memiliki urutan nomor 63. Namun, Sareh mengatakan desakan Menkumham yang mengatakan revisi UU KPK genting maka DPR akhirnya menyetujui revisi tersebut masuk Prolegnas Prioritas 2015.

Sementara itu, Dalam pertemuan rapat kerja pemberantasan korupsi di Istana beberapa saat lalu, Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki mengatakan Presiden Jokowi menolak revisi UU KPK di hadapan pemimpin lembaga dan sejumlah menteri Kabinet Kerja. Selain Komisioner KPK, ujar Ruki, turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala PPATK, Kepala BPKP, Kapolri, dan Jaksa Agung.

Menurut Ruki, pemerintah sampai pada keputusan untuk menolak revisi dengan alasan tidak ada urgensi yang mendesak untuk merevisi UU KPK. (Baca: Prabowo Sebut Gerindra Masih Pelajari Revisi UU KPK)

Hal tersebut pun turut disorot oleh Desmond. "Ini masalah koordinasi. Presiden maunya apa. Menkumhan maunya apa," ucap politikus Partai Gerindra itu.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER