Dalam Peraturan Kementerian Perhubungan No. 90 Tahun 2015 dalam ketentuan umum pengoperasian pesawat tanpa awak dijelaskan ada tiga kawasan yang dilarang dalam penggunaan drone, yaitu kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas dan kawasan keselamatan operasi penerbangan bandar udara. Selain itu juga dijelaskan, drone dilarang terbang di Controlled Airspace (kawasan udara terkendali) dan Uncontrolled Airspace pada ketinggian 150 meter.
"Terkait soal objek vital, sesuai UU definisinya itu untuk prohibited dan restricted area seperti Istana Presiden, kilang minyak, hingga lokasi pengembangan nuklir," kata Novie, di Jakarta pada Selasa (4/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dibuka rekamannya, drone tersebut merekam gedung-gedung yang termasuk dalam kategori objek vital," kata Kanit Reskrim Polsek Menteng, AKP Ridwan R Soplanit kepada detikcom pada Selasa (4/8).
Diketahui, drone miliknya berjenis DJI Phantom 2, drone tersebut diduga mengalami turbulensi sehingga menabrak Menara BCA hingga jatuh. Pihak sekuriti yang menemukan drone tersebut melaporkannya ke Polsek Menteng.
Pihak kepolisian masih mendalami peristiwa tersebut, meskipun tidak ada korban jiwa namun hal tersebut dinilai menimbulkan kecemasan warga sekitar. (pit/pit)