Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto Rahardjo angkat bicara mengenai aturan penggunaan drone (pesawat tanpa awak). Menurutnya ada beberapa larangan dalam penggunaan drone, salah satunya dilarang terbang di wilayah terlarang dan adanya batas ketinggian untuk terbang. Sebelumnya, seorang pengguna drone diperiksa polisi karena drone yang digunakannya jatuh di kawasan Menara BCA, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Dalam Peraturan Kementerian Perhubungan No. 90 Tahun 2015 dalam ketentuan umum pengoperasian pesawat tanpa awak dijelaskan ada tiga kawasan yang dilarang dalam penggunaan drone, yaitu kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas dan kawasan keselamatan operasi penerbangan bandar udara. Selain itu juga dijelaskan, drone dilarang terbang di Controlled Airspace (kawasan udara terkendali) dan Uncontrolled Airspace pada ketinggian 150 meter.
"Terkait soal objek vital, sesuai UU definisinya itu untuk prohibited dan restricted area seperti Istana Presiden, kilang minyak, hingga lokasi pengembangan nuklir," kata Novie, di Jakarta pada Selasa (4/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait jatuhnya drone dikawasan Menara BCA, Novie mengatakan tidak mengetahui hal tersebut. Menurutnya di kawasan Bunderan HI tidak ada wilayah yang dilarang untuk menerbangkan drone. Namun, dia menghimbau agar ketinggian terbang drone dibatasi agar tidak membahayakan.
"Daerah Bundaran HI gak ada restriksi, kalau terbang hingga 100 meter sih masih aman. Tapi kalau di atas 150 meter baru bahaya karena daerah sana banyak helikopter yang terbang di atas 2000-an meter," katanya
Seperti dikutip dari Detik.com, seorang bernama OX diperiksa di Kepolisian Sektor (Polsek) Menteng karena drone yang dioperasikannya jatuh di kawasan menara BCA. Dirinya mendatangi Polsek Menteng setelah drone miliknya diamankan selama 10 hari. Menurut pengakuannya, drinya hanya main-main dengan drone tersebut.
"Setelah dibuka rekamannya, drone tersebut merekam gedung-gedung yang termasuk dalam kategori objek vital," kata Kanit Reskrim Polsek Menteng, AKP Ridwan R Soplanit kepada detikcom pada Selasa (4/8).
Diketahui, drone miliknya berjenis DJI Phantom 2, drone tersebut diduga mengalami turbulensi sehingga menabrak Menara BCA hingga jatuh. Pihak sekuriti yang menemukan drone tersebut melaporkannya ke Polsek Menteng.
Pihak kepolisian masih mendalami peristiwa tersebut, meskipun tidak ada korban jiwa namun hal tersebut dinilai menimbulkan kecemasan warga sekitar.
(pit/pit)