"Disdik sudah kami panggil dua hari yang lalu. Memang ada penyalahgunaan KJP dan sudah bisa dideteksi dananya digunakan ke mana saja," kata Pantas saat dihubungi wartawan, Rabu (5/8).
Atas temuan itu, Pantas pun mengimbau agar Disdik DKI memberlakukan hukuman yang tegas kepada para pelaku penyelewengan KJP. (Baca juga: Ahok: KJP Diselewengkan Buat Beli Bensin Hingga Emas)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Pantas, sistem KJP yang diberlakukan Pemprov DKI saat ini sudah tepat dan bagus. Sebab dengan sistem non tunai yang terintegrasi dengan Bank DKI penyalahgunaan bisa terdeteksi.
"Jadi perisriwa KJP sekarang ini bisa dijadikan pelajaran saja tandanya sistem yang sudah bagus harus diperbaiki terus menerus agar lebih sempurna," ujarnya. (Baca juga: Ahok Akan Kunci Kartu Jakarta Pintar)
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung menyarankan agar dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dana dikembalikan ke pihak sekolah. Menurut dia cara tersebut bisa meminimalisasi adanya pelanggaran dan penyalahgunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukkan KJP.
"Itulah saya bilang kembalikan saja ke sekolah. Mekanismenya berubah saja jangan diberikan ke siswa atau orang tua murid langsung karena kebutuhannya jadi berbeda," kata Lulung saat ditemui di kantornya, Jakarta. (Baca juga: KJP Dipakai Karaoke, DPRD Pertanyakan Pengawasan Ahok)
Pada Senin (3/8) lalu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan adanya penyimpangan dalam penggunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Kartu yang seharusnya dipakai untuk mendapatkan bantuan dana pendidikan malah digunakan untuk hal lainnya, termasuk karaoke.
Selain itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga menemukan pihak yang membeli bensin, motor, ponsel, dan bahkan membeli emas menggunakan KJP.
Atas temuan itu pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mengaku akan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang melakukan pelanggaran. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan akan mencabut KJP bagi siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap aturan yang sudah ditentukan.
"Jelas, peraturan gubernur, KJP yang tidak untuk kepentingan pendidikan itu akan dihentikan. Kami lihat kasusnya dan lakukan pemanggilan. Bisa saja dilaporkan ke polisi," kata Arie.
BACA FOKUS: Kisruh Kartu Pintar Ahok (hel)