Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK merujuk jadwal pemeriksaan menegaskan, tim penyidik akan mencecar sejumlah pertanyaan kepada Dermawan untuk melengkapi berkas penyidikan Geri. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suap bermula ketika Fuad dan Gatot gerah lantaran Kejaksaan Tinggi Sumut mengusik dugaan korupsi dana bantuan sosial di provinsi setempat. Tak terima, gugatan pun dilayangkan untuk menghentikan penyelidikan.
Pemerintah provinsi pun menang dan Kejaksaan Tinggi berhenti mengusut. Kini kasus tersebut justru diambil alih Kejaksaan Agung dan memasuki tahap penyidikan.
Sejauh ini, komisi antirasuah telah menetapkan para hakim, panitera, OC Kaligis, Geri, Gatot, dan Evy sebagai tersangka. Mereka kini mendekam di rumah tahanan.
Geri disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, dan atau pasal 13, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (meg)