Jakarta, CNN Indonesia -- Eks General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi terjerat kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan Proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Sorong Tahap III pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011. Kerugian negara akibat korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp 40 Miliar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka serta barang bukti, Budi Rachmat, dilakukan penahanan terhadap tersangka BRK (Budi Rachmat) selama 20 hari mulai tanggal 6 Agustus 2015 sampai dengan 25 Agustus 2015 di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, Kamis (6/8).
(Lihat Juga: Kasus Diklat Pelayaran Sorong, KPK Periksa Staf Hutama Karya)Alasan penahanan, Priharsa melanjutkan, Budi ditengarai akan kabur, menghilangkan barang bukti, dan mempengaruhi saksi lain. Pertimbangan tersebut berdasar Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1)Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
(Baca Juga: Enam Staf Hutama Karya Diperiksa KPK)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pengacara Budi, Aryo Wibowo mengaku kliennya bersikap kooperatif. Ia juga mengatakan kesiapannya apabila disidang. "Kami meghormati langkah hukum dan mencoba membuktikan di persidangan sampai di mana keterlibatan Budi Rachmat," kata pengacara Budi, Aryo Wibowo, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/8).
Budi usai menjalani pemeriksaan terakhir selama empat jam hari ini. Budi enggan berkomentar ketika ditanya awak media. Budi disebut terlibat dalam pemberian duit kepada pejabat Kementerian Perhubungan dalam proyek tersebut.
"Pekerjaan proyek melalui proses tender. PT Hutama Karya sudah menang, tapi ada yang meminta uang dari Kementerian Perhubungan, sekitar Rp 4 hingga 5 miliar," ujar Aryo.
Sementara itu, terdapat dugaan penggelembungan anggaran dalam proses pengerjaan proyek. Aryo mengatakan, ada beberapa harga barang atau jasa tertentu yang dinilai terlalu mahal dan tidak sesuai dengan spesifikasinya.
Untuk mengumpulkan alat bukti, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus tersebut di antaranya Kantor Kementerian Perhubungan dan Kantor Pusat PT Hutama Karya di Jalan MT Haryono, Jakarta.
Perusahaan pimpinan Budi kala itu merupakan perusahaan pelat merah. Alhasil, Budi disangka telah menyalahgunakan wewenangnya. Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal yang sama juga dikenakan kepada dua tersangka lainnya, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Sugiarto (SGT) dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Irawan (IRW).
Irawan kini mendekam di Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur sementara Sugiarto menghuni Rutan Pomdam Jaya Guntur.
(utd)