Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi terus menggali kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran di Sorong, Papua Barat tahun 2011 lalu oleh Kementerian Perhubungan.
Hari ini KPK dijadwalkan memeriksa empat staf PT Hutama Karya untuk dimintai keterangan. Empat staf ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Rachmat Kurniawan, mantan General Manager PT Hutama Karya.
"Empat orang ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK (Budi Rachmat Kurniawan)," kata Kepala Biro Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa (17/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat orang tersebut adalah Bambang Supri Edi selaku Kepala Satuan Pengawas Intern tahun 2011, Tri Widjajanto selaku staf, Sutidjan selaku General Manager Divisi Administrasi dan Keuangan tahun 2011 dan Fauzan selaku Deputi Direktur Bidang Pemasaran tahun 2011.
Selama menjabat sebagai General Manager PT Hutama Karya, Budi diduga melakukan pelanggaran hukum dan atu penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Balai Diklat Pelayaran Sorong Tahap III pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Badan Pengembangan SDM Perhubungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia tahun 2011.
KPK menduga terdapat penggelembungan anggaran dalam kasus tersebut sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 24,2 miliar.
Atas dugaan tersebut, Budi diketahui melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(sur)