Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana, hukuman mati bagi koruptor sebetulnya telah diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selama ini.
Walaupun telah diatur dalam UU Nomor 31 tahun 2009 tentang Tipikor, namun belum ada satu pun koruptor yang dijerat hukuman mati oleh pengadilan selama ini. Ketiadaan hukuman mati bagi koruptor disebabkan oleh adanya syarat berat yang harus dipenuhi oleh pengadilan jika ingin mengambil nyawa seorang terdakwa korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor disebutkan, "dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."
Sebelumnya, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa organisasinya merekomendasikan kepada Muhammadiyah agar koruptor tak perlu disalatkan.
"Kami merekomendasikan muktamirin mengeluarkan secara resmi fatwa muktamar, koruptor tidak perlu disalati bila meninggal dan rekomendasi bahwa seluruh ibadah yang dikerjakan para pencuri uang rakyat tidak sah," ujar Dahnil seperti dikutip dari detikcom.
Sementara itu, Rais Syuriah Pengurus Besar NU KH Ahmad Ishomuddin juga merekomendasikan agar koruptor dapat diberi hukuman mati kedepannya.
"Sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang meliputi Sanksi sosial dan moral, pemiskinan harta, ta'zir, adzab di akhirat, dan hukum maksimal berupa hukuman mati," ujarnya (hel)