Menurut Juru Bicara Kejati DKI Jakarta, Waluyo, hingga saat ini Pemprov DKI belum juga memberikan data para penunggak pajak tersebut. “Perjanjian kerjasama telah berakhir tahun lalu sehingga masih perlu memperbaharui perjanjian,” kata dia kepada CNN Indonesia, Jumat (7/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga belum bisa menetapkan apakah perkara penunggakan ini bisa dibawa ke ranah pidana. “Kami harus teliti dulu permasalahannya berdasar data,” kata Waluyo.
Waluyo mengatakan ada beberapa hal yang perlu dilakukan Kejati DKI lebih dulu sebelum memanggil para penunggak pajak. Setelah meminta dan menerima data, ujar Waluyo, Kejati akan mempelajarinya terlebih dahulu.
Setelah itu, Kejati juga akan melakukan verifikasi data seperti surat bukti tagihan untuk melihat apakah sudah cukup melakukan pemanggilan. "Barulah kami kirim surat pemanggilan. Biasanya dikirim tiga hari sebelumnya," ucap Waluyo.
Menurut dia, tunggakan itu dapat langsung selesai jika si penunggak memiliki niat baik untuk segera melunasinya. Namun ia meyakini tetap ada sanksi atau denda yang akan diberikan ke penunggak apabila berkeras tak melunasi PBB.
Tahun ini Dinas Pelayanan Pajak menargetkan perolehan PBB mencapai Rp 8 triliun. Jumlah ini lebih besar dari tahun 2014 yang hanya menargetkan Rp 6,5 triliun. Namun target tersebut tidak tercapai dan Dinas Pajak hanya mendapatkan Rp 5,8 triliun.
Jumlah wajib pajak PBB saat ini tercatat sekitar 1,9 juta orang. Namun hanya sekitar 1,2 juta wajib pajak yang aktif menuntaskan kewajibannya.