500 Penunggak Pajak di Jakarta Punya Jumlah Tunggakan Besar

Tri Wahyuni | CNN Indonesia
Jumat, 07 Agu 2015 14:02 WIB
Mayoritas dari 500 penunggak Pajak Bumi dan Bangunan itu merupakan penunggak bandel yang berkali-kali mangkir dari panggilan.
Ilustrasi: Ditjen Pajak bekerjasama dengan Polri dan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham saat menyandera (gijzeling) dua pengusaha di Palu, Sulawesi Tengah, berinisial ST dan TT, pada Rabu, 1 Juli 2015. (Dok. Direktorat Jenderal Pajak)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo mengatakan 500 orang penunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) yang akan dipanggil Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merupakan penunggak bandel karena berkali-kali mangkir dari panggilan.

Tunggakan pajak mereka pun terhitung besar. “Kami ambil penunggaknya dan dikelompokkan yang paling besar. Kami ambil sampling 500 orang karena yang bersangkutan sudah diberikan teguran," kata Agus kepada CNN Indonesia, Jumat (7/8).

Dari 500 penunggak pajak itu, ujar Agus, mayoritas umumnya sudah tiga kali mangkir dari panggilan yang dilayangkan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari segi waktu dan panggilan, mereka beberapa kali tidak mau datang. Dipanggil tiga kali tidak datang, dipanggil Kejati. Lalu jumlah tunggakannya besar," ujar Agus tanpa mau menyebut daftar nama orang yang menunggak pajak.

Menurut Agus, identitas para penunggak pajak itu dilindungi Undang-Undang. “Si A bayar pajak berapa, tidak boleh dipublikasikan menurut UU. Jika sudah dipanggil dan diproses baru mau-tidak mau nanti ketahuan," kata Agus.

Yang jelas, ujar Agus para penunggak Pajak Bumi dan Bangunan itu ada yang merupakan pengusaha atau per orangan.

Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi untuk memanggil ke-500 warga Jakarta yang menunggak PBB itu. Akibat ratusan penunggak pajak itu, piutang dari PBB mencapai Rp3 triliun.

Tunggakan dapat langsung selesai jika si penunggak segera melunasi pajaknya. Sementara penunggak yang bandel tak melunasi pajaknya bakal dikenai sanksi atau denda.

Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menargetkan perolehan Pajak Bumi Bangunan Rp8 triliun. Jumlah tersebut lebih besar dari tahun 2014 yang hanya Rp6,5 triliun. Namun target tahun ini tak tercapai dan hanya diperoleh Rp5,8 triliun.

Jumlah wajib pajak PBB saat ini tercatat sekitar 1,9 juta orang, tapi hanya sekitar 1,1 juta orang yang menuntaskan kewajiban mereka. (agk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER