Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan menindak warga DKI yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Banyaknya warga Ibu Kota yang menunggak PBB membuat Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta gerah. Untuk menimbulkan efek jera, dinas pun menggandeng Kejati DKI Jakarta. Pemanggilan terhadap penunggak pajak pun akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Untuk penindakan, kami sudah MoU dengan Kejaksaan sebagai pengacara negara. Dalam beberapa minggu ini kami bersama Kejaksaan akan panggil para penunggak pajak PBB yang nilainya tinggi," kata Kadis Pelayanan Pajak DKI Agus Bambang Setyowidodo saat dihubungi wartawan, Rabu (5/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan ada 500 wajib pajak yang hingga kini tidak membayar kewajibannya. Akibatnya, piutang dari Pajak Bumi dan Bangunan mencapai Rp 3 triliun.
"Ada sekitar 500 wajib pajak. Kami pilih yang gede atau tinggi saja. Piutang PBB itu tinggi, sekitar Rp 3 triliun," sambungnya.
Meski menyalahi aturan, Agus tidak heran dengan perilaku warga yang tidak membayar pajak. Menurut dia, hal tersebut merupakan budaya lama.
Namun, ia mengingatkan, jika warga tak kunjung melunasi pajak mereka, sistem perpajakan akan terus memunculkan data piutang.
"Jika SPPT belum bayar, data piutang akan terus muncul. Kami tidak bisa mematikan (datanya). Piutang hampir Rp 5 triliun, sekitar Rp 3 triliun itu PBB, selebihnya adalah potensi lebih yang jadi piutang. Wajib pajak ada yang pribadi ada yang perusahaan," kata Agus.
Dengan kerja sama yang disepakati antara Dinas Pelayanan Pajak dan Kejaksaan Tinggi, Agus berharap warga DKI bisa lebih tertib dalam membayar pajak. Sebab, kelanjutan program pemerintah bisa terhambat dan tidak akan berjalan optimal jika pajak telat dibayarkan.
Tahun ini Dinas Pelayanan pajak menargetkan perolehan PBB mencapai Rp 8 triliun. Jumlah ini lebih besar dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai Rp 6,5 triliun. Namun, tahun lalu target tersebut tidak tercapai karena hanya mendapatkan Rp 5,8 triliun.
Untuk jumlah wajib pajak PBB, tercatat sekitar 1,9 juta orang. Namun hanya sekitar 1.1 juta wajib pajak saja yang sekiranya aktif menuntaskan kewajibannya.
(pit)