"Pada tanggal 5 Juni 2015 pasien baru melapor ke loket BPJS Kesehatan untuk mengurus jaminan rawat inapnya. Dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka BPJS Kesehatan tidak dapat menjaminkan perawatan pasien tersebut," ujar Suci melalui pernyataan resmi yang diterima CNN Indonesia, Minggu (9/8).
Untuk pengurusan jaminan rawat inap, menurutnya, harus dilakukan paling lambat 3 x 24 jam saat mendaftarkan di rumah sakit. Menurutnya, persyaratan tersebut telah diinformasikan oleh petugas Rumah Sakit Jantung Harapan Kita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faktanya, Suci menjelaskan, orang tua Khiren baru menandatangani surat jaminan pada tanggal 20 Juni, lebih dari sebulan sejak ia pertama berobat. "1 Agustus baru datang mengklaim. Asuransi mana pun tidak akan bisa," katanya.
Sorenya, keluarga membawa Khiren dengan membawa surat permintaan masuk perawatan (SPMR) atas rekomendasi dari Ganesja. Khiren langsung dioperasi VSD Closure pada tanggal 20 Mei 2015.
Pada tanggal 20 Mei sampai dengan 30 Mei 2015, Khiren mendekam di ruang ICU Medikal. Selanjutnya, pada tanggal 31 Mei sampai dengan 1 Juni 2015, Khiren menghuni ruangan IW Medikal.
Kemudian, sejak 1 Juni sampai dengan 4 Juni 2015, Khiren dialihkan ke ruangan perawatan anak. Setelah itu, Khiren pun dipulangkan. Seluruh biaya yang harus ditanggung sekitar Rp 124 juta. (hel)