Melalui perdebatan antara kuasa hukum Kaligis dan Hakim Suprapto, akhirnya sidang praperadilan tersebut ditunda selama satu pekan dan akan digelar kembali, Selasa pekan depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Tim Kuasa Hukum Kaligis, Humphrey Djemat, menganggap permintaan KPK tersebut tidak beralasan. Ia berkata, pengadilan telah memanggil komisi antikorupsi dengan patut dan laik.
Lebih dari itu, Humphrey menganggap KPK sudah sangat berpengalaman menghadapi sidang praperadilan terkait gugatan atas penetapan tersangka yang mereka lakukan.
"Alasan itu tidak bisa diterima karena KPK bukan baru pertama kali mengikuti sidang praperadilan. Mereka berpengalaman," ucapnya. Humphrey lantas meminta Suprapto untuk kembali menggelar sidang Selasa (11/8) besok.
Mendengar argumentasi tim kuasa hukum Kaligis serta mempertimbangkan permohonan KPK, Suprapto akhirnya mengambil jalan tengah. Ia memutuskan utuk menunda sidang selama sepekan dan akan kembali memanggil KPK dengan cara yang patut.
"Pengadilan akan ambil sikap, tidak mengikuti maunya KPK dan kuasa pemohon, tapi sesuai hukum," kata Suprapto.
Hakim tunggal ini menyatakan, apabila KPK kembali tidak hadir pada sidang pekan depan, pemohon dapat langsung ajukan bukti surat maupun saksi. Ketidakhadiran KPK nanti akan dianggap sebagai keputusan KPK menggunakan hak mereka. (sur)