Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan waktu pendaftaran calon kepala daerah tak bakal diperpanjang lagi. Saat ini KPU tengah memperpanjang masa pendaftaran di tujuh daerah yang masih memiliki calon tunggal. Pendaftaran dibuka 9-11 Agustus.
“Yang pasti pada prinsipnya KPU ingin pilkada serentak ini diikuti oleh 269 wilayah sebagaimana telah direncanakan,” kata Tjahjo di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/8).
Meski demikian perpanjangan periode pendaftaran calon kepala daerah kali ini adalah untuk yang terakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo lantas mengungkap sejumlah faktor yang mendasari mandeknya pendaftaran calon kepala daerah di wilayah dengan calon pasangan tunggal. Salah satunya adalah strategi partai yang memang sengaja menghindari pertarungan politik di daerah yang mengusung calon kuat.
Sebagai contoh, ujar Tjahjo, mayoritas partai politik di Surabaya sengaja tidak mengajukan calon kepala daerah lantaran sudah pesimistis dengan antusiasme warga terhadap pencalonan kembali wali kota petahana, Tri Rismaharini.
"Jadi itu menyangkut strategi partai politik. Tentunya kita tidak bisa menyalahkan," ujar Tjahjo.
Selain itu, kuota kursi legislatif partai politik tidak cukup untuk mengusung calon unggulannya. Sementara pada saat bersamaan mereka tidak memiliki rekanan partai untuk diajak berkoalisi.
Kalaupun ada partai yang sudah memperoleh mitra koalisi, ujar Tjahjo, bisa saja persoalan timbul dari segi ideologi. Meski partai gabungan memiliki cukup kursi dengan cara berkoalisi, perdebatan bisa terjadi saat mereka mendapati tidak memiliki kesamaan visi, misi, atau program kerja.
Tjahjo mengklaim madeknya pendaftaran di tujuh daerah yang tersisa bukanlah kesalahan pemerintah, Komisi Pemilihan Umum, ataupun partai politik selaku peserta konstelasi politik.
Menurut Tjahjo, faktor-faktor yang mendasari mandeknya pendaftaran calon kepala daerah bisa datang dari banyak segi dan publik tidak bisa menyalahkan pihak mana pun.
"Pernah ada pasangan dari tujuh wilayah itu sudah mau mendaftar ke KPU, ternyata masih saja ada masalah administrasi yang menggugurkan pencalonannya," kata Tjahjo.
Perpanjangan masa pendaftaran yang dibuka KPU berakhir Selasa esok (11/8).
(agk)