Jakarta, CNN Indonesia -- Salah satu tim kuasa hukum keluarga Soeharto dalam kasus Yayasan Supersemar, Mohammad Assegaf, menyatakan belum tahu sama sekali soal langkah Mahkamah Agung memperbaiki salah ketik putusan kasasi antara pemerintah RI melawan Yayasan Supersemar dan keluarga Soeharto yang menyebabkan keluarga mantan Presiden Ri itu mesti membayar Rp4,4 triliun. (Baca:
Keluarga Soeharto Diminta Bayar Ganti Rugi Rp4,4 Triliun)
“Saya baru dengar kabar itu, belum dengar langsung dari MA, belum dihubungi keluarga Soeharto, jadi belum bisa berkomentar. Apalagi kasus perdata itu lebih dominan ditangani oleh OC Kaligis,” kata Assegaf kepada CNN Indonesia, Senin (10/8).
Seperti diketahui, OC Kaligis saat ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Assegaf, saat itu tim kuasa hukum keluarga Soeharto terdiri dari Kaligis, dia sendiri, Juan Felix Tampubolon, Denny Kailimang, dan Indriyanto Seno Adji. Nama terakhir, Indriyanto, kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK.
“Kalau keluarga Soeharto mendengar kabar itu (diharuskan membayar ganti rugi Rp4,4 triliun), salah satu dari kami (tim kuasa hukum) pasti dihubungi. Dalam kondisi normal, Kaligis akan dihubungi lebih dulu karena dia paling dekat dengan keluarga Soeharto. Itu dulu. Sekarang tentu berbeda (karena Kaligis ditahan),” ujar Assegaf.
Assegaf mengatakan akan memberikan pernyataan lengkap setelah mendengar putusan resmi MA dan berkomunikasi dengan keluarga Soeharto. “Saat ini belum ada komunikasi,” kata dia.
(Simak FOKUS: Ungkit Kembali Perkara Soeharto)Kasus yang diributkan ini bermula saat Yayasan Supersemar yang mestinya mengelola dana untuk pendidikan rakyat Indonesia ternyata menyelewengkan dana tersebut. Setelah Soeharto jatuh, negara lewat Kejaksaan Agung menggugat Yayasan Supersemar yang diketuai Soeharto.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantas mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung pada Maret 2008 dan menghukum Yayasan Supersemar dengan membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp46 miliar.
Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Februari 2009 dan dikuatkan lagi di tingkat kasasi di Mahkamah Agung pada Oktober 2010. Majelis menghukum Yayasan Supersemar membayar kepada negara.
Sayangnya putusan itu salah ketik. Yang seharusnya tertulis Rp185 miliar menjadi Rp185 juta karena jumlah nol dalam ketikan tersebut kurang tiga. Akibat kesalahan ketik itu, putusan tidak dapat dieksekusi.
Selanjutnya Jaksa mengajukan Peninjauan kembali pada September 2013. Yayasan Supersemar pun melakukan PK.
Pada akhirnya MA memutuskan untuk mengabulkan PK negara dan menolak PK Yayasan Supersemar sehingga setelah dihitung-hitung berdasarkan kurs saat ini, keluarga Soeharto mesti membayar ganti rugi kepada negara Rp4,4 triliun.
(agk)