Jaksa Agung Minta Supersemar Lunasi Denda Secara Sukarela

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 05 Nov 2015 17:59 WIB
Jaksa Agung Prasetyo mengaku embaganya tidak mau secara gegabah menentukan besarnya aset yang dimiliki Supersemar.
Cover infografis kucuran dana siswa yayasan supersemar. (Astari Kusumawardhani)
Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berharap Yayasan Supersemar dapat melunasi denda yang diberikan oleh lembaga peradilan sebesar Rp4,4 triliun. Pelunasan denda secara sukarela dipandang Prasetyo dapat dilakukan Yayasan Supersemar.

"Kita berharap pihak tergugat (Supersemar) bisa secara sukarela memenuhi kewajibannya. Kalau pun tidak, kembali kita akan bermohon kepada PN Jakarta Selatan untuk tentukan bagaimana langkah selanjutnya," kata Prasetyo di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis (5/11).

Sampai saat ini penelusuran aset milik Supersemar masih dilakukan Kejagung. Mantan politisi NasDem itu berkata, lembaganya tidak mau secara gegabah menentukan besarnya aset yang dimiliki Supersemar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu waktu (mengusut aset Supersemar). Kita tidak bisa secara gegabah menentukan jumlah aset. Yang pasti kita harapkan harus dibayar dari pihak tergugat kewajibannya sebesar Rp4,4 triliun," ujarnya.
Penelusuran aset Supersemar dilakukan tim khusus yang dibentuk oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Tim khusus yang dibentuk Jamdatun akan bergerak bersama Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung dalam menelusuri aset yayasan pendirian Presiden kedua Soeharto itu.
Prasetyo pernah mengatakan, hingga saat ini belum ada catatan aset milik Yayasan Supersemar yang dipegang instansinya. Sebelum memungut denda yang dijatuhkan kepada Supersemar, komunikasi akan dilakukan terlebih dahulu antara PN Jakarta Selatan, Kejagung, dan pengurus yayasan nanti.
Dalam pertemuan yang difasilitasi PN Jakarta Selatan nanti, pengurus Yayasan akan diminta untuk melunasi denda sebesar Rp4,4 triliun lebih dalam waktu delapan hari.

Jika pembayaran secara sukarela tidak terpenuhi dalam waktu yang ditentukan, maka PN Jakarta Selatan dapat melakukan penyitaan secara paksa.
(bag)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER