Hal tersebut dikonfirmasi kuasa hukum OC Kaligis, Johnson Panjaitan. "Informasinya akan dilimpahkan hari ini," ujar Johnson di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/8).
Ia mengaku senang atas pelimpahan berkas tersebut. Sebab, selama ini ia merasa kliennya selalu diperlakukan diskriminatif. Maksudnya adalah, perlakuan KPK yang langsung menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan kepada kliennya itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua Kuasa Hukum OC Kaligis, Humprey Djemat mengatakan berkas penyidikan akan tetap dilimpahkan apabila OC Kaligis tidak hadir di kantor KPK hari ini. Menurutnya, berkas tersebut dapat diserahkan di Rutan Guntur, tempat OC Kaligis ditahan.
Diketahui, OC Kaligis dijadikan tersangka pada Selasa (14/7) lalu setelah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Setelah jalani pemeriksaan, Ketua Mahkamah Partai NasDem ini resmi ditahan KPK.
Ayah Velove Vexia ini diduga telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, dan atau pasal 12, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (pit)