Penyidik Bareskrim Bisa Buktikan Kesalahan Polisi Pemeras

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Selasa, 11 Agu 2015 18:38 WIB
Satu aspek terakhir yang membuat PN semakin ditekan dengan pasal pemerasan adalah dia tak mampu menunjukkan surat perintah penggeledahan di Bandung.
Kasubdit II Dittipikor Kombes Djoko Purwanto menunjukkan barang bukti kasus pemerasan yang dilakukan oleh AKBP PN. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ajun Komisaris Besar Polisi PN terhadap seorang pengusaha di Bandung terus didalami oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri. Kepala Sub Direktorat II Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri Komisaris Besar Djoko Purwanto mengatakan berdasarkan informasi dan fakta yang telah dikumpulkan penyidik, PN masih disebut-sebut melakukan pemerasan kepada dua orang.

"Kami kenakan dia dengan Pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang artinya adalah yang bersangkutan menggunakan kewenangannya dan memaksa," kata Djoko saat ditemui di Mabes Polri, Selasa (11/8).

Berdasarkan keterangan yang juga sudah diambil oleh penyidik dari sejumlah saksi, dugaan pemerasan pun makin kuat. Saksi yang dihadirkan oleh penyidik berasal dari saksi di lokasi tempat hiburan termasuk anak buah PN saat penggerebekan terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satu aspek terakhir yang membuat PN semakin ditekan dengan pasal pemerasan adalah dia tak mampu menunjukkan surat perintah penggeledahan di Bandung. Tidak hanya itu, barang bukti narkoba yang PN jadikan dasar melakukan pemerasan pun tak bisa ditampilkan saat pemeriksaan

"Barang bukti tak bisa ditunjukkan, surat pemeriksaan terhadap para 'pemilik' narkoba pun tak ada," ujar Djoko.

Meski masih yakin bahwa PN melakukan pemerasan, dugaan si perwira Polri ini melakukan aksi pemerasan bersama orang lain masih tetap terbuka. Hal tersebut didasari oleh penyertaan Pasal 55 KUHP dalam tuduhan terhadap PN.

Pasal 55 KUHP berbunyi tentang melakukan tindakan melawan hukum dengan bantuan orang lain.

Sebelumnya PN diketahui bertugas di Direktorat Narkotika Badan Reserse Kriminal Polri. Saat sedang melakukan penindakan di sebuah diskotek di Bandung, pemilik diskotek menolak ditangkap dan menawarkan uang sebesar Rp5 miliar kepada perwira tersebut.

Dia diduga telah menerima uang Rp3 miliar dari pemilik diskotek tersebut dan berniat untuk menyelesaikan sisa kesepakatan sebesar Rp 2 miliar. Namun, akhirnya PN diciduk rekan satu institusinya sendiri sebelum sempat menuntaskan perjanjian dengan sang bandar.

Menurut Kepala Subdirektorat II Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Djoko Purwanto, PN dikenai pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman di atas 9 tahun penjara. (meg/sip)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER