"Kami kenakan dia dengan Pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang artinya adalah yang bersangkutan menggunakan kewenangannya dan memaksa," kata Djoko saat ditemui di Mabes Polri, Selasa (11/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti tak bisa ditunjukkan, surat pemeriksaan terhadap para 'pemilik' narkoba pun tak ada," ujar Djoko.
Pasal 55 KUHP berbunyi tentang melakukan tindakan melawan hukum dengan bantuan orang lain.
Sebelumnya PN diketahui bertugas di Direktorat Narkotika Badan Reserse Kriminal Polri. Saat sedang melakukan penindakan di sebuah diskotek di Bandung, pemilik diskotek menolak ditangkap dan menawarkan uang sebesar Rp5 miliar kepada perwira tersebut.
Dia diduga telah menerima uang Rp3 miliar dari pemilik diskotek tersebut dan berniat untuk menyelesaikan sisa kesepakatan sebesar Rp 2 miliar. Namun, akhirnya PN diciduk rekan satu institusinya sendiri sebelum sempat menuntaskan perjanjian dengan sang bandar.
Menurut Kepala Subdirektorat II Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Djoko Purwanto, PN dikenai pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman di atas 9 tahun penjara. (meg/sip)