Darmin terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 24 Mei 2013. Saat itu, ia baru saja menyelesaikan jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia ke-14. Dari hasil penelusuran di laman aacch.kpk.go.id, Darmin tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 17.069.200.450.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk harta bergerak lainnya, mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia ini memiliki logam mulia senilai RP 240.000.000, batu mulia senilai Rp 124.000.000, barang-barang seni senilai Rp 20.000.000, dan benda bergerak lainnya senilai Rp 200.000.000.
Diketahui, LHKPN merupakan bentuk kewajiban pelaporan bagi penyelenggara negara. Kewajiban melapor harta juga diterapkan bagi pejabat eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, jaksa, penyidik, Polri dan militer.
Darmin tergolong pejabat negara yang rajin melaporkan harta kekayaannya. Sebelumnya, Darmin melaporkan hartanya ke KPK pada 29 Maret 2010 saat masih menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Pimpinan sementara KPK, Indriyanto Seno Aji mengatakan para menteri yang baru dilantik ini dapat menyusulkan LHKPN-nya setelah menjabat.
Sebelumnya, siang tadi Darmin Nasution resmi dilantik menjadi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian oleh Presiden Joko Widodo, untuk menggantikan Sofjan Djalil yang saat ini menjadi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). (utd)