Kejagung pun berencana akan menyita dua mobil listrik tersebut pada pekan depan.
"Mobil listrik tersisa dua, di UI sama ITB. Sudah tidak begitu banyak lagi, kita akan coba jadwalkan minggu depan ya," ujar Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin di Kantor Kejagung, Kamis (13/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka adalah Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, dan mantan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN, Agus Suherman.
Saat ditemui di kantornya, Jaksa Muda Pidana Khusus Widyo Pramono mengatakan bahwa tersangka baru masih dapat ditetapkan dalam perkara korupsi mobil listrik.
"Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru. Tunggu saatnya kami bergerak," ujarnya.
Dahlan yang menjabat sebagai Menteri BUMN saat proyek mobil listrik digagas baru satu kali diperiksa sebagai saksi oleh Satgasus Kejagung.
Turin mengatakan, belasan mobil tersebut tidak mendapat izin jalan dari Kementerian Perhubungan lantaran tidak lolos sejumlah persyaratan. Selain tidak layak jalan, pengadaan mobil-mobil listrik itu dianggap telah melanggar hak merek dagang dari ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merk).
ATPM merupakan suatu merek dagang berbentuk perusahaan yang ditunjuk untuk memasarkan suatu produk atau merek tertentu di Indonesia oleh produsen yang umumnya berada di luar negeri. Dalam hal ini, kata Turin, mobil listrik yang dibuat Dasep telah memanipulasi merek Toyota dengan jenis mobil Alphard. (meg)