Tangis Haru di PN Jakarta Selatan Atas Bebasnya Dua Guru JIS

Eky Wahyudi | CNN Indonesia
Jumat, 14 Agu 2015 15:07 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memenangkan banding dua terpidana guru JIS terkait vonis atas pelecehan seksual, dan PN Jaksel harus membebaskan mereka.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap dua guru Jakarta International School (JIS) yakni Neil Bentleman (kanan) dan Ferdinant Tjiong, Kamis, 2 April 2015. Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa taman kanak-kanak di JIS. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Suasana haru menyelimuti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketika istri dua guru Jakarta Internasional School (JIS), Sisca Tjiong dan Tracy Bantleman mengungkapkan perasaannya mengenai keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membebaskan suami mereka.

Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman divonis 1O tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 April 2015. Namun, kuasa hukum JIS, Hotman Paris Hutapea melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan memenangkan banding. Berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta keduanya diputuskan tidak bersalah.

Ketika Hotman mengambil surat salinan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kedua istri beserta anak-anak terdakwa ikut hadir. Tangis pecah ketika kedua istri terdakwa menyampaikan perasaanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perasaan saya enggak bisa dilukiskan ya. Akhirnya doa-doa dari anak-anak saya, dari semua orang yang mencintai suami saya dan Neil semua terjawab. Akhirnya kebenaran bisa ditegakan, akhirnya keadilan untuk suami saya juga buat Neil bisa kami dapatkan. Saya percaya hukum Indonesia menuju ke jalan yang benar," kata Sisca Tjiong, sambil menangis dan memegang dua anaknya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (14/8).

Tampak kedua anak Sisca berkaca-kaca ketika ibunya memberikan pernyataan di depan para awak media. Menurut Hotman, sudah satu tahun lebih dua anak tersebut dipisahkan oleh Ayahnya. Suasana semakin haru ketika, Tracy Bantleman menginginkan dirinya segera bertemu dengan suaminya.

"Saya sangat senang dan bersyukur atas keputusan pengadilan Indonesia dalam kasus ini. Saya tidak sabar bertemu suami saya, saya rasa dia belum tahu," ujar Tracy, sambil berurai air mata.

Rencananya, istri beserta anak-anak terdakwa dua guru JIS akan menjemput kedua suaminya di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Jakarta Intercultural School (JIS), memenangi gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan DR, ibu AL, anak yang disebut seolah-olah korban sodomi, salah satu murid JIS di Pengadilan Singapura. Dalam vonis putusan dengan nomor perkara 779 tahun 2014 yang diputus pada 16 Juli 2015, Pengadilan Singapura menyatakan bahwa semua tuduhan DR terkait tindak kekerasan seksual terhadap AL yang dilakukan oleh Neil dan Ferdi tidak terbukti.

Pengadilan Singapura juga mengharuskan DR membayar ganti rugi total sebesar 230 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar. Dari jumlah itu, DR harus membayar kepada Neil dan Ferdi sebesar 130 ribu dollar Singapura. Kemudian ganti rugi kepada JIS sebesar 100 ribu dollar Singapura, karena ulah DR dinilai telah merugikan sekolah tersebut. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER