Ahok: Tak Perlu Lagi Berdebat, Urus IMB dan Makam Cuma Sehari

Tri Wahyuni | CNN Indonesia
Selasa, 18 Agu 2015 11:50 WIB
Kedua layanan urus IMB dan izin makam sehari dapat diperoleh warga di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di kecamatan masing-masing.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melakukan serah terima jerapah dari Taronga Zoo, Australia di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Selasa (18/8). (CNN Indonesia/Tri Wahyuni)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meresmikan sistem pelayanan satu hari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal dan izin penggunaan tanah makam secara elektronik di Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Melalui pelayanan ini Ahok, sapaan Gubernur DKI itu, ingin warga Jakarta mendapatkan pelayanan yang lebih mudah.

"Inilah yang kita maksud. Kita ingin mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan karena kalau perizinannya dipermudah secara langsung akan mendorong pertumbuhan ekonomi," ujar Ahok saat ditemui di Kantor Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (18/8).

Sebelum ada pelayanan satu hari, mengurus IMB memang cukup berliku dan perlu proses panjang. Bahkan Ahok mengatakan harus melalui debat panjang dengan petugas pengurus perizinan terlebih dahulu untuk mengurus IMB di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengurus IMB berdebatnya setengah mati. Makanya saya sudah ganti petugasnya yang lebih muda, susah soalnya sama yang tua," ujar dia.

"Yang di pinggir sungai bisa dikasih listrik. Yang bangun gedung triliunan masih diminta ketemu tim arsitek dan macam-macam," kata Ahok.

Begitu pula dengan mengurus izin penggunaan tanah makam. Ahok sendiri pun telah membuktikan sulitnya mengurus izin penggunaan tanah makam.

"Orang pada mengeluh banyak calo kuburan. Ada teman saya dapat tanah makan di depan. Katanya bayar Rp 15 juta supaya dapat," ujar Ahok.

Kedua layanan tersebut dapat diperoleh warga di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di kecamatan masing-masing. Untuk awal peresmian ini, dari 318 PTSP yang ada di DKI, baru 44 yang melayanan pelayanan satu hari mengurus IMB rumah tinggal.

Pelayanan pelayanan satu hari IMB rumah tinggal dibuka setiap hari Selasa dan Kamis dengan waktu penerimaan berkas pukul 07.30 WIB-10.00 WIB. Sementara untuk Senin, Rabu, dan Jumat masyarakat bisa menggunakan waktu untuk berkonsultasi untuk melengkapi berkas. Dalam satu hari PTSP hanya menerima 5 berkas untuk pelayanan ini.

Sementara untuk izin penggunaan tanah makam dilakukan secara online melalui aplikasi yang ada di PTSP. Warga hanya perlu mendatangi PTSP dan melengkapi persyaratan. Pelayanan pun akan selesai dalam waktu satu jam.

PTSP yang melayani sistem elektronik ini adalah PTSP di Tegal Alur, Kamal, Kamal Muara, Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama Selatan, Pesanggrahan, Pondok Rangon, Munjuk, dan Cilangkap.

Sementara untuk penyelenggara pemakaman secara elektronik meliputi TPU Tegal Alur, TPU Tanah Kusir, dan TPU Pondok Rangon.

Hingga saat ini, PTSP sudah melayani 66 jenis perizinan dengan sistem pelayanan satu hari. Beberpaa izin yang bisa diurus adalah perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, perpanjangan Izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi, Surat Izin Usaha Perdagangan dan izin lainnya.

"Ke depan kami akan membuka pelayanan satu hari untuk KTP, KK, dan Akta Lahir. Nanti itu bisa diurus dalam satu hari," kata Ahok. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER