"Sudah dilimpahkan sejak sekitar minggu lalu, tapi masih P19 (belum lengkap)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Suharsono kepada CNN Indonesia, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, polisi baru menetapkan dua tersangka kerusuhan tersebut yakni Arianto Kogoya dan Jundi Wanimbo. Keduanya telah ditangkap dan ditahan di Jayapura.
Para perusuh diduga membubarkan jemaat Salat Idul Fitri karena menggunakan pengeras suara. Perusuh tidak terima karena merasa sudah mengimbau agar jemaat salat tidak menggunakan pengeras suara lantaran lokasi peribadatannya berdekatan dengan tempat Kebaktian Kebangunan Rohani GIDI.
Meski sudah menetapkan tersangka, Polisi hingga kini masih mendalami kejadian tersebut. Untuk itu, lusa (20/8), penyidik telah menggagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Tolikara Usman Wanimbo sebagai saksi. (sip)