"Akan saya tanyakan ke Deputi Penindakan apakah salinan putusan BM yang berkekuatan hukum tetap sudah diterima atau belum," ujar Johan, Jumat (21/8).
Johan mengatakan putusan kasasi terhadap Budi Mulya nantinya akan menjadi dasar bagi lembaga antirasuah untuk mendalami bahkan menjadi dasar untuk melakukan ekspose dalam pengembangan perkara Bank Century.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka yang disebut yakni terpidana sekaligus Eks Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom, Deputi Gubernur VI Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Siti Fajdrijah, mantan Deputi Gubernur Bidang VII Budi Rochadi, dan mantan Gubernur BI sekaligus Wakil Presiden RI ke-6 Boediono.
Pada 9 April lalu, Mahkamah Agung memperberat hukuman Budi Mulya menjadi 15 tahun bui dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa ini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan Budi yang menyetujui penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang berdampak sistemik yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dapat dikategorikan sebagai tindak korupsi. Perbuatan tersebut terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain. Negara merugi hingga Rp 8,012 triliun sejak penyetoran PMS (Penyertaan Modal Sementara) pada 24 November 2008 hingga Desember 2013. (pit)